Titik Terang Muara Jelitik.Herman Suhaidi Sampaikan Kepastian Hukum

Bangka. Titik terang Permasalahan pendangkalan alur muara Jelitik yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun akhirnya mulai ditemukan, Hal ini terungkap pada saat pelaksanaan rapat koordinasi  Forkopimda Dalam rangka pengambilan kebijakan dalam penanganan konflik serta persoalan strategis dan terkini yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/8), di Dusun Pesaren, Desa Bintet Kecamatan Belinyu.

Rapat yang dipimpin langsung Pj Gubernur Suganda ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Herman Suhadi,Bupati Bangka H. Mulkan, unsur Forkopimda Provinsi Kep. Babel, unsur Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala Basarnas Babel dan Kepala OPD Provinsi Kep. Babel/Kabupaten Bangka.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Herman Suhadi kepada tim publikasi mengatakan dalam menyelesaikan dan mempercepat penanggulangan pendangkalan Alur Muara Jelitik diperlukan kepastian hukum dan kesepakatan bersama dari seluruh pemangku kebijakan, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian harinya.

“Niat yang baik ini harus dilakukan dengan jalan dan arah yang benar,” tegasnya.

Untuk itu menurutnya agar Wilayah yang akan dilakukan pengerukan terlebih dahulu harus clean and clear, dalam artian bebas dan jelas tanpa beban hukum.

Sehingga pemerintah Kabupaten Bangka mendapatkan sebuah kepastian dalam mengambil langkah selanjutnya.

“Kepentingan masyarakat memang sudah seharusnya kita dahulukan, akan tetapi kita juga harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu dalam rapat koordinasi tersebut Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, untuk mempercepat proses penanggulangan pendangkalan Alur Muara Jelitik ini diperlukan kebesaran dan kerendahan hati dari seluruh unsur pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengambil langkah, tindakan dan kesepakatan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Herman Suhadi kepada tim publikasi mengatakan dalam menyelesaikan dan mempercepat penanggulangan pendangkalan Alur Muara Jelitik diperlukan kepastian hukum dan kesepakatan bersama dari seluruh pemangku kebijakan, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian harinya.

“Niat yang baik ini harus dilakukan dengan jalan dan arah yang benar,” tegasnya.

Untuk itu menurutnya agar Wilayah yang akan dilakukan pengerukan terlebih dahulu harus clean and clear, dalam artian bebas dan jelas tanpa beban hukum.

Sehingga pemerintah Kabupaten Bangka mendapatkan sebuah kepastian dalam mengambil langkah selanjutnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *