Seluruh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II di Gedung Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (13/2).
Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyengaraan Perizinan Berbasis Risiko, kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah – Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang, Arnadi menyampaikan, pihaknya memandang, raperda ini dapat menjadi langkah kongkret bagi pemkot dalam mengembangkan dan memajukan kota Pangkalpinang ke depan. “Dengan ini kami menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan kemudian dibahas melalui banmus,”kata Arnadi.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Rano menyampaikan, rumusan muatan Rapreda yang diajukan di luar Propemperda harus betul-betul dapat kita jalani atau patuhi.
“Harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu antara bagian hukum dengan Bapemperda sebelum Raperda itu layak untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Kami Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini untuk diteruskan pada pembahasan lanjutan,”ujarnya.







