PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan digitalisasi penyiaran dengan mengubah dari tv analog ke tv digital. Migrasi ke tv digital ini mulai berlaku pada tahap satu paling lambat 30 April 2022.
Kota Pangkalpinang menjadi satu diantara yang termasuk zona I untuk penghentian siaran pada akhir bulan mendatang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Sarbini menuturkan pemerintah kota sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan penyiaran televisi agar lebih berkualitas. Diskominfo, kata dia siap membantu menyosialisasikan ke masyarakat melalui kanal-kanal komunikasi seperti media sosial dan website.
“Begitu juga dengan media cetak dan online yang bekerja sama dengan Diskominfo, bahkan termasuk melalui media luar ruangan seperti baliho, spanduk dan lain-lain,” tutur Sarbini, Kamis (14/4/2022).
Lanjutnya, peralihan ke tv digital ini bisa saja menimbulkan masalah terutama bagi masyarakat yang kurang mampu karena memerlukan alat tambahan. Untuk itu Sarbini menyebut masyarakat kurang mampu yang ingin memperoleh alat tersebut dapat berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Sosial.







