UPTD PPA Hadir Layani Masyarakat

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Kepala Dinas P3AKB Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty menuturkan sejak Februari 2021 dibentuklah UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dasar Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. Eti mengisahkan, pembentukan UPTD berawal saat memediasi satu kasus di Kelurahan Parit Lalang. Pihaknya turun ke lapangan melihat kondisi yang terjadi dan ditemukan tidak sedikit keluhan warga terhadap kasus perempuan dan anak.

Keprihatinan ini membuat Dinas P3AKB yang baru berjalan usai pemekaran OPD Juni 2020 lalu, membentuk UPTD yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika mendapatkan kasus terhadap perempuan dan anak.

“Dengan adanya UPTD ini akhirnya masyarakat punya layanan untuk itu. Silahkan lapor ke kami kalau ada kasus terhadap perempuan dan anak, sebisa mungkin kami memediasi dan kalau tidak bersinggungan dengan kriminal tidak perlu sampai ke ranah hukum. Cukup kita mediasi semaksimalnya,” beber Eti.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari UPTD. Eti menyebut layanan ini diberikan gratis sehingga masyarakat yang merasa membutuhkan dapat mendatangi langsung kantor mereka di kompleks perkantoran Pemkot Pangkalpinang.

“Memang ada beberapa yang malu untuk melapor karena kasus kekerasan misalnya. Nah yang seperti itu di luar sepengetahuan kami, kami bertindak sesuai laporan. Makanya silahkan bagi masyarakat manfaatkan layanan ini, terutama bagi perempuan yang mengalami kasus jangan takut dan gentar melapor. Ini supaya hak kita dapat terpenuhi,” tegas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *