Pemkot Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Dalam Paripurna

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com – Wakil Walikota Pangkalpinang M. Sopian menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Pangkalpinang dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan II, Senin (17/5/2021).

Adapun tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis, serta Raperda pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Terkait Raperda pencabutan dijelaskan M. Sopian, jika ada peraturan perundang-undangan lama dan diganti, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang
tidak diperlukan itu.

“Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” ujar Sopian.

Menurut Sopian, maksud pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang
telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenis dengan itu dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,” beber Sopian.

Sementara Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.

Sopian berharap tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *