Detakbabelnews.com, Pangkalpinang – Banyaknya kerusakan benda-benda sejarah oleh masyarakat disebabkan karena ketidaktahuan, sehingga hal ini perlu langkah bijak untuk mengantisipasi persoalan yang ada tanpa harus merugikan masyarakat yang sudah berada dikawasan situs bersejarah.
Hal ini disampaikan Suparyono mewakili Walikota Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam Kegiatan Pelestarian Nilai Sejarah dan Tradisi Melalui Sarasehan Sejarah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 resmi dibuka oleh Asisten Walikota Pangkalpinang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Suparyono, di Fox Harris Hotel, Selasa (13/10/2020).
Acara dilangsungkan selama tiga hari ini mengusung tema ‘Pelestarian Nilai Sejarah sebagai Jati Diri Bangsa’ sebagai bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk melindungi benda sejarah yang ada di Kota Pangkalpinang.
Terlebih-lebih juga didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ini sebagai bentuk usaha yang dilakukan pemerintah, masyarakat, lembaga, komunitas serta unsur terkait didalamnya untuk melindungi benda sejarah yang ada di Kota Pangkalpinang ini agar tidak terlupakan dan terkikis oleh perkembangan zaman,” katanya.
Menurut Suparyono, jati diri suatu bangsa ditentukan oleh dua hal yakni warisan budaya dari hasil-hasil penciptaan dimasa lalu dan hasil daya cipta dimasa kini yang didorong oleh tantangan zaman sekarang.
Maka dari itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman tentang sejarah dan tradisi Kota Pangkalpinang, menanamkan nilai sejarah sebagai tolak ukur dalam membangun Sumber Daya Manusia serta tersusunya rencana aksi pelestarian sejarah dan tradisi.
“Saya berharap semoga peserta yang hadir dapat mengikuti secara saksama dan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan sehingga akan menambah kecintaan kita tentang sejarah Pangkalpinang secara khusus dan Babel secara umum,” pungkas Suparyono.







