Senin, Pemprov Babel Keluarkan SE Kerja Dari Rumah

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dengan pengawasan penuh Gubernur Erzaldi Rosman mengambil langkah strategis dalam pencegahan penularan maupun penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sekaligus upaya maksimal untuk melindungi ASN/pegawai/PHL di Lingkup Pemprov. Kepulauan Babel.

Langkah strategis yang diambil Pemprov. Kepulauan Babel adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bernomor 800/1102 /VII tentang “Pengaturan Jadwal Sistem Masuk Kerja Pratama/Administrator/Pengawas/Pelaksana dan PHL Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020, serta berdasarkan situasi dan kondisi terkini penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kepulauan Bangka Belitung.

Maka, di surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov. Kepulauan Babel, Dr. Drs Naziarto,S.H.,M.H tersebut menuangkan beberapa poin penting, yaitu mulai Senin, tanggal 23 Maret 2020, meminta agar kepala OPD dapat mengatur jadwal dan menyesuaikan sistem masuk kerja secara beergiliran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PHL di masing-masing OPD, dengan sistem masuk kerja yakni dengan menugaskan 1 (satu) orang pejabat administrator, 1 (satu) orang pejabat pengawas, dan 4 (empat) orang pelaksana atau disesuaikan dengan ruang lingkup jenis pelayanan dan beban kerja masing-masing OPD, dan jumlahnya maksimal 30% dari jumlah pegawai di lingkup setempat, sementara 70% lainnya diminta untuk bekerja dari rumah dan dilakukan secara bergilir dalam setiap minggunya, hingga adanya perkembangan lebih lanjut.

Itu artinya, sebagian besar ASN di lingkup Pemprov. Kepulauan Babel mulai Senin 23 Maret 2020 akan bekerja dari rumah secara online. Sementara itu, 30% lainnya bekerja seperti biasa dengan menggunakan sistem bergilir, namun disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelayanan OPD.

Pada SE tersebut juga diminta agar setiap perangkat daerah tetap bekerja menjalankan tugas kedinasan dan selalu memantau, mengevaluasi jadwal sistem masuk kerja staf di perangkat masing-masing. Mereka juga diwajibkan proaktif menyampaikan perkembangan kepada Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda Provinsi Kepulauan Babel. Kepala OPD juga diwajibkan selalu mengabsen melalui video call ke pegawai tentang keberadaan pegawai bersangkutan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *