Jakarta – FY, guru SMAN di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami luka berat setelah dikeroyok 3 siswanya. Pengeroyokan itu gegara daftar hadir atau absen ujian.
“Saat itu sebagai guru pengawas ujian, kemudian korban melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan daftar hadir. Ternyata ada satu yang belum ngisi,” kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung saat dihubungi detikcom, Rabu (4/3/2020).
Guru tersebut lalu bertanya kepada peserta ujian, tapi semua diam dan tidak ada yang menjawab. Tiba-tiba, ada seorang siswa marah-marah dan merasa seharusnya semua sudah diisi.
“Lalu guru selaku korban mendatangi yang bersangkutan, diingatkan sambil negur murid ‘kamu jangan begitu caranya kamu nggak sopan nggak menghargai saya’, ditegur, ternyata memancing reaksi temannya yang lain, kemudian didatangi lagi sama si korban ini, ditempeleng muridnya,” ujarnya.
Siswa yang tidak terima ditempeleng, lalu memukul guru tersebut. Selain itu, reaksi datang dari siswa yang lain.
“Nggak terima (ditempeleng), dipukullah gurunya ini. Temannya yang lain juga bereaksi, pertama dilempar kursi nggak kena, lalu dipukul jatuh si guru ini, datang lagi orang ketiga, injak-injak,” tuturnya.
Tiga murid tersebut merupakan siswa kelas XII berinisial CY, YC, dan OB. Guru YF mengawas ujian pada Selasa (3/3/2020).
Polisi yang menerima laporan dari pihak korban lalu mendatangi sekolah itu. “(Tiga siswa) kita amankan dari sekolah, iya (tidak lama setelah kejadian),” tuturnya.
YF juga menjalani visum akibat pengeroyokan itu. Hasilnya, dia mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuhnya.
“Ada bekas luka, setelah itu kita laksanakan pemeriksaan, kita lakukan visum, ternyata lukanya luka berat, di kepala bagian belakang, punggung, tangan dan bahu,” kata Aldinan.
Polisi juga menetapkan 3 siswa itu sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan. Ketiganya kini ditahan.
“Sementara kita lakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa ketiga orang ini termasuk anak nakal di sana,” ujarnya.
Ketiga siswa dan guru tersebut belum dipertemukan. Namun, polisi akan mencoba melakukan mediasi dalam kasus ini.
“Belum (dipertemukan), kan baru kemarin. Rencananya, kan ada disebut di sistem peradilan anak, nanti kita lakukan mediasi,” ujarnya. (mb/detik)