HKS, S dan SS Jadi Tersangka Tambang Pemali, Ditahan Sejak 5 Februari

HKS, S dan SS Jadi Tersangka Tambang Pemali, Ditahan Sejak 5 Februari

PANGKALPINANG, DETAKBABEL.COM – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan sebanyak tiga orang kolektor dalam kasus longsornya tambang timah diduga ilegal Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Mereka adalah KH alias A alias HKS, S alias A dan SS yang diduga pemilik dan pemodal yang mendanaii penambangan ilegal ini sekaligus kolektor.

“Setelah memeriksa 16 saksi, kami menentukan ada tiga orang tersangka. Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan sejak 5 Februari 2026,” ungkap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Nanang Haryono, Kabid Propam Kombes Pol Afri Darmawan dan Kabid Humas Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/2026).

Menurut Kapolda, tiga orang kolektor ini ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik melakukan serangkaian penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari 16 saksi yang semuanya ini para penambang, kami menemukan ada dua peristiwa di sana yang kegiatannya sama tapi prosesnya akan dipisahkan. Satu peristiwa, kami telah menetapkan dua orang yang fungsinya sebagai kolektor menjadi tersangka kemudian peristiwa yang lainnya kolektor yang lainnya juga kami tentukan jadi tersangka,” bebernya.

Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengungkapkan bahwa kolektor SS alias A memiliki anak buah 8 orang penambang yang berasal dari luar daerah Bangka Belitung (Lampung) dan 4 orang penduduk asli dari Bangka.

Sedangkan kolektor KH alias A alias HKS dan S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia.

“Mereka yang mendanai kegiatan tersebut dan para saksi sebagai penambangnya. Para korban yang meninggal dunia 6 orang ini sudah dikirim ke Pandeglang, namun satu orang berasal dari Lebak itu masih dalam pencarian kita sampai hari ini,” katanya.

Selain menetapkan ketiga orang kolektor sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut Eks Kadivkum Polri ini, pihaknya juga telah menyita barang bukti, diantaranya satu unit alat berat ekskavator merek Sunny, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.

“Diduga ada dua alat berat yang juga masih tertimbun di lokasi karena lokasinya di vertikal cukup terjal dan timbunan yang cukup dalam. Peralatan-peralatan tambang lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan kita jadikan bahan proses penyidikan berikutnya,” beber Viktor.

Oleh karena itu, Kapolda menegaskan penyidik telah menjerat ketiga kolektor ini padal berlapis yang ancaman pidananya selama lima tahun kurungan penjara.

“Khususnya, dua tersangka yakni KH alias A alias HKS dan S alias A kami kenakan yang pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan tempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 474 KUHP jadi melakukan penambangan tanpa izin kemudian mengakibatkan adanya orang yang meninggal dunia. Untuk tersangka SS alias A ini juga dikenakan penambangan tanpa izin karena pada waktu proses penyidikan yang bersangkutan sedang melaksanakan penambangan,” tandas Viktor. (ARB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *