Pangkalpinang,Detak Babel.Com – Peranan APBD dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan dapat menyentuh disegala lini kehidupan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan mendasar meliputi pelayanan kesehatan, akses pendidikan yang layak, perlindungan, keselamatan dan ketertiban masyarakat, percepatan infrastruktur daerah, serta pemulihan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi domestik yang belum stabil saat ini.
Rapat Paripurna ke Tujuh masa persidangan I tahun 2024, Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat ini dalam agenda persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025.
Target pembangunan yang direncanakan, postur pendapatan daerah pada rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 mengalami perubahan dibandingkan pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2025.
Target Pendapatan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp962,38 Miliar pada Nota Keuangan tahun anggaran 2025 naik menjadi sebesar Rp962,79 Miliar.
Adapun komposisi target pendapatan daerah pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pendapatan daerah, terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 236,67 Miliar;
2) Pendapatan Transfer sebesar Rp 719,90 Miliar, dan;
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 Miliar
Adapun klasifikasi belanja daerah tersebut, terdiri dari:
- Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp930,79 Miliar;
- Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp109,47 Miliar; dan
- Belanja Tidak Terduga (BTT) dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar.






