Dilema Verstek dan Verzet dalam Perceraian: Upaya Mencari Keadilan yang Tepat di Peradilan Agama

Nama : Diva Rayhan Reydoza
(Mahasiswa Fakultas Hukum UBB 2022)

Pangkalpinang, DetakBabel.com Perceraian, sebagai salah satu bentuk penyelesaian konflik dalam rumah tangga, menuntut proses hukum yang adil dan berorientasi pada penyelarasan hak-hak masing-masing pihak. Namun, dalam realitasnya, proses perceraian di Peradilan Agama sering kali diwarnai dilema yang berkaitan dengan penerapan prosedur verstek dan verzet.

Verstek, yang menyatakan putusan perkara tanpa adanya jawaban tergugat, dan verzet, yang merupakan upaya tergugat untuk membatalkan putusan verstek, merupakan dua sisi mata uang dalam proses perceraian. Di satu sisi, verstek dianggap efisien dan cepat dalam menuntaskan perkara, terutama jika tergugat menghindar dari proses hukum. Namun, di sisi lain, verstek menimbulkan potensi ketidakadilan karena tergugat tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan pendapatnya dan memperjuangkan haknya.

Verzet, sebagai upaya untuk menentang putusan verstek, seharusnya merupakan jalan keluar untuk mencari keadilan bagi tergugat yang terkena putusan verstek. Namun, dalam praktiknya, prosedur verzet seringkali dianggap rumit, birokratis, dan memakan waktu yang lama. Hal ini menyebabkan tergugat yang ingin melakukan verzet seringkali menyerah dan menerima putusan verstek yang dianggap tidak adil.

Dilema verstek dan verzet dalam perceraian menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana mencari keadilan yang tepat dalam proses perceraian di Peradilan Agama?

Beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan yang tepat dalam perceraian di Peradilan Agama adalah:

– Meningkatkan efektivitas proses penyampaian surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada tergugat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tergugat benar-benar mengetahui proses hukum yang berjalan dan memiliki kesempatan untuk menyatakan pendapatnya.
– Mempermudah prosedur verzet dan mengurangi birokrasi. Hal ini dilakukan agar tergugat yang ingin melakukan verzet tidak terbebani dengan prosedur yang rumit dan memakan waktu yang lama.
– Meningkatkan kualitas dan profesionalitas petugas pengadilan agama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil, transparan, dan profesional.

Keadilan dalam perceraian bukan hanya tentang menjalankan proses hukum dengan cepat dan efisien, tetapi juga tentang melindungi hak masing-masing pihak. Solusi yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi dilema verstek dan verzet dalam perceraian di Peradilan Agama agar proses perceraian dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Ditulis :Diva Rayhan Reydoza
(Mahasiswa Fakultas Hukum UBB 2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *