Pangkalpinang, Detakbabel.Com – Pernikahan merupakan suatu momen yang diharapkan semua orang dalam hidupnya, hari yang berbahagia dengan penuh haru ada di momen ini, menciptakan subjek baru dalam hubungan tersebut yaitu suami dan istri, keluarga baru yang menginginkan kebahagiaan dan kehadiran buah hatinya untuk menemani kehidupan mereka sampai akhir hayat. Tetapi, setiap pasangan suami istri kisah hidupnya berbeda-beda dan tak lepas dari permasalahan diantara mereka. Penyebab nya bermacam-macam, yaitu karena adanya gangguan dari pihak ketiga atau perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga atau biasa dikenal dengan sebutan KDRT, perselisihan pendapat, dan terakhir karena ekonomi, hal ini yang menyebabkan banyak pasangan suami istri yang telah menjalankan pernikahan dengan usia pernikahan yang baru ataupun sudah lama justru memilih untuk berpisah karena merasa tidak ada kecocokan lagi.
Bagi mereka berpisah atau bercerai merupakan solusi terbaik untuk kelanjutan hidup mereka, tetapi tidak memikirkan dampaknya bagi buah hati atau anak mereka yang harus merasakan penderitaan karena perceraian tersebut, anak tidak akan merasakan kasih sayang sepenuhnya lagi dari orang tuanya seperti saat mereka masih bersatu padu dalam ikatan keluarga yang harmonis, dan akhirnya kesehatan mental dan psikis anak terganggu. Kemudian dari perceraian tersebut timbullah konflik terhadap Hak Asuh Anak.
Hak asuh anak yaitu suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, hak asuh anak dimulai sejak kelahiran anak tersebut dalam pernikahan orang tuanya. Hak asuh anak ini telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 pasal 14 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.
Menyikapi kasus perceraian yang terjadi, untuk menyelesaikan kasus hak asuh anak dari suami istri yang mengajukan perceraian, maka hal ini diatur dalam undang-undang. Hal tersebut agar anak tetap mendapatkan perlindungan dan haknya akibat perceraian dari orang tuanya itu. Ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.” Kemudian ditegaskan kembali pada ayat (2) nya yang menyatakan bahwa “Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”
Untuk menentukan orang tua mana yang berhak atas pemeliharaan anaknya setelah perceraian tersebut termuat dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa, a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Lebih jelasnya terkait pasal 105 Kompilasi Hukum Islam ini yaitu bahwasanya hak asuh anak untuk anak yang berusia 12 tahun dimiliki oleh ibu sang anak. Selanjutnya, pemeliharaan untuk anak yang sudah dewasa, dalam artian sudah melewati usia 12 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah dan ibunya yang memiliki kewajiban dalam urusan mencukupi kebutuhan yang diperlukan anak, menafkahi anak sampai anak itu dapat berdiri sendiri, dalam artian anak sudah mandiri dan berpenghasilan sendiri untuk mengurus kehidupannya sendiri.
Menurut pendapat saya terkait fenomena perceraian yang terjadi ini, bahwa tidak seharusnya segala permasalahan diselesaikan dengan cara bercerai. Karena perceraian bukanlah solusi terbaik, melainkan hanya menambah masalah bagi anak, hal ini teruntuk pasangan yang telah mempunyai anak. Karena peran orang tua yang harmonis, damai, dan tentram sangat penting bagi tumbuh kembang anak, baik mental dan karakter. Kemudian, teruntuk pasangan yang belum menikah sudah seharusnya mempersiapkan mental, financial dan mengenali karakteristik antar pasangannya lebih dalam sebelum menghadapi suatu pernikahan, karena hal itu merupakan pondasi utama dalam pernikahan. Pernikahan bukanlah permainan dan bukan ajang untuk siapa yang paling lama bertahan, tetapi pernikahan merupakan jalan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal sampai akhir hayat walaupun banyak rintangan yang harus dihadapi.
Opini ditulis : Diva Rayhan Reydoza
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung






