Eksistensi Hukum Acara Perdata  dalam Menyelesaikan  Kasus Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Pangkalpinang, DETAKBABEl.COM – Menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, dan juga bernilai ekonomi.

Hukum acara perdata merupakan instrumen yang penting dari sistem hukum yang mengatur kerangka kerja dalam penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Maka dalam hal ini hukum acara perdata sangat penting dalam menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual. Apabila terjadi pertarungan terhadap hak cipta, hak paten atau hak merek dagang, pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan perdata.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan  hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan  peraturan perundang-undangan  dibidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit Terpadu dan Merek. Maka setiap orang  atau kelompok atau badan yang memiliki hak atas pemikiran kreatifitas terhadap suatu produk atau buatan dapat melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Unit Hukum, Perundang-Undangan Republik Indonesia. Semakin berkembangnya arus globalisasi Hak Kekayaan Intelektual semakin berkembang juga tentu banyak sekali permasalahan terkait hal tersebut, tentunya  hukum acara perdata sangat berperan penting dalam menyelesaikkan persoalan tersebut.

Alternatif penyelesaian sengketa dalam permasalahan terkait kasus-kasus HKI  dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Jika melalui jalur pengadilan (litigasi), siapa pun yang merasatelah dilanggar hak nya bisa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak lain atas kekayaan intelektual nya. Gugatan di ajukan ke Pengadilan Negeri terkhusus untuk pelanggaran Rahasia Dagang. Sedangkan jika penyelesaian di jalur non-pengadilan (non-litigasi) atau APS, dalam hal ini mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang APS yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Hukum acara perdata memfasilitasi kerangka kerja dan prosedur yang harus dilakukan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Hal ini meliputi aturan untuk menetapkan lembaga yang berwenang, menentukan hukum yang berlaku dan aturan-aturan terkait lainnya. Hukum acara perdata memberikan prosedur terhadap pihak-pihak yang terlibat  dalam mempertahankan hak mereka. Dalam hal ini meliputi hak untuk mengajukan gugatan, memberikan bukti, dan berbicara di pengadilan. Melalui hukum acara perdata, pengadilan dapat mengeluarkan keputusan yang mengakhiri perlindungan dalam mempertahankan HKI tersebut. Putusan tersebut dapat meliputi injungsi (larangan), pemulihan kerugian, dan alternatif lain yang diperlukan untuk melindungi hak tersebut. Setelah pengadilan dikeluarkan, hukum acara perdata berfungsi dalam proses penegakkan putusan, termasuk juga pelaksanaan injungsi dan pemulihan kerugian. Hukum acara perdata juga berperan dalam memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual sejalan dengan kepentingan publik.

Banyak sekali kasus yang terjadi terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual apalagi seiring dengan arus media digital. Semakin derasnya arus teknologi tentu menuntut makin tingginya kualitas produk atau karya yang dihasilkan, seiring dengan hal tersebut, pentingnya hak kekayaan intelektual dalam mendukung kemajuan teknologi kiranya yang telah semakin disadari. Dalam hal ini, hukum acara perdata berlaku secara umum dalam melakukan pembelaan terhadap hak kekayaan intelektual, terlepas dari itu ada juga peraturan-peraturan khusus yang mengatur aspek-aspek tertentu dalam pembelaan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, hukum acara perdata  berperan penting dalam menjamin perlindungan hukum kepada setiap orang pemilik hak kekayaan intelektual dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan dihormati secara efektif dan efesien. ( Opini ).

Ditulis : Bagaskoro

Mahasiswa Fakultas Hukum 2022

Universitas Bangka Belitung

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *