Mengatasi Tantangan Pernikahan Dini dalam Prespektif Hukum Acara Perdata

Pangkalpinang, Detakbabel.Com – Menikah di usia muda atau dalam bahasa formal konstitusi di sebut dengan pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada anak dan remaja dibawah umur 17 tahun.

Tingginya kasus pernikahan dini terus menjadi perhatian pemerintah untuk mengurangi kasus pernikahan dini upaya dan perlindungan hukum dan pemerintah yaitu diterbitkan undang-undang pasal 7 ayat (1) UU No 16 tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun

Maraknya pernikahan dini menimbulkan banyak permasalahan dan pertanyaan yang muncul dalam setiap pembahasan di kalangan masyarakat umum. Adapun dampak dari pernikahan dini sangat signifikan dan beragam baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak yang umum terkait pernikahan dini :

  1. Kesehatan Fisik dan Psikologis: Pernikahan dini sering kali melibatkan anak-anak yang belum matang secara fisik dan psikologis. Kehamilan pada usia yang terlalu muda dapat meningkatkan risiko komplikasi kesehatan baik bagi ibu maupun bayi yang dikandung. Selain itu, anak yang menikah pada usia dini juga berisiko mengalami stres, depresi, dan gangguan mental lainnya akibat beban dan tanggung jawab yang berlebihan.
  2. Pendidikan Terhambat: Pernikahan dini sering kali menghentikan pendidikan formal para anak, baik itu sekolah dasar, menengah, atau bahkan perguruan tinggi. Mereka harus menghadapi tanggung jawab keluarga dan rumah tangga yang berat, sehingga mengurangi kesempatan untuk mengembangkan diri secara pribadi dan profesional.
  3. Kemiskinan: Pernikahan dini sering kali terkait dengan kemiskinan. Anak-anak yang menikah pada usia dini cenderung memiliki akses terbatas terhadap kesempatan ekonomi dan pekerjaan yang layak. Dengan kurangnya pendidikan dan keterampilan, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang membayar dengan baik, sehingga memperburuk kondisi kemiskinan mereka.
  4. Kesejahteraan Keluarga: Pernikahan dini dapat membawa dampak negatif pada kesejahteraan keluarga. Anak-anak yang menikah pada usia dini sering kali belum siap secara emosional dan finansial untuk mengurus keluarga mereka sendiri. Hal ini dapat menyebabkan konflik dalam hubungan pasangan dan meningkatkan risiko perceraian.
  5. Siklus Kemiskinan: Pernikahan dini sering kali berkontribusi pada siklus kemiskinan yang sulit dihentikan. Anak-anak yang lahir dari pernikahan dini cenderung mengalami kesulitan ekonomi, pendidikan yang terbatas, dan kemungkinan besar akan mengulangi

Pengadilan agama sungailiat menerima 40 perkara permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur, selama tahun 2022 pengadilan agama sungailiat menangani 3 kabupaten salah satunya Kab. Bangka Selatan

Angka pernikahan dini di Bangka selatan tertinggi di Bangka belitung hal ini di ungkapkan oleh kepala dinas kesehatan pengadilan penduduk dan keluarga berencana (DKPPKB) Supriyadi. Maka dari itu masalah yang harus segera ditangani dalam pernikahan dini yakni dalam persoalan stunting,(cegah stunting dalam pernikahan dini) salah satu penyebab tingginya stunting di Indonesia adalah tingginya angka pernikahan dini.

 

EFEKTIVITAS PENCEGAHAN

Perlindungan hukum dalam hukum acara perdata mengenai tantanga pernikahan dini penanganan dalam kasus seperti ini penting untuk mengadopsi kebijakan dan program pendidikan yang mempromosikan kesadaran akan pentingnya menunda pernikahan,memberikan akses penuh terhadap pendidikan serta menyedikan dukungan dan perlindungan bagi anak-anak yang berisiko atau anak yang terkena dampak pernikahan dini serta meningkatkan pengawasan ekstra dari orangtua, meningkatkan pendidikan dalam keluarga,yang paling penting meningkatkan pengawasan orangtua terhadap anak dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini.

Oleh Indah sulistia

Mahasiswa Jurusan Hukum 2022 Universitas Bangka Belitung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *