Ketua DPRD Sampaikan Terkait Pengesahan Raperda Pangkalpinang

Pangkalpinang Abang Hertza Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan berkaitan dengan pengesahan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang. Senin,(12/12) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang
Dalam kesempatan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan paripurna ini memang terlambat karena menunggu fasilitas dari provinsi dan ini harus kita gunakan agar juga tolak ukur kinerja DPRD
“Terkait dengan seberapa jumlah kami bisa menyelesaikan Perda yang sudah disampaikan oleh pihak eksekutif dan itu Alhamdulillah provinsi sudah memberikan fasilitasi terkait dengan hal tersebut. Saya pikir ini adalah Paripurna yang normatif dilaksanakan di akhir tahun,”ungkapnya
Selanjutnya, Abang Herza menyebutkan Paripurna yang dilakukan ada beberapa Perda ini sangat relevan dengan kinerja yang sedang kita hadapi di 2023 maupun di 2024
“Nantinya sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah salah satunya adalah berkaitan dengan Perda yang dibahas oleh pansus 4,”katanya
Ketua DPRD Pangkalpinang mengungkapkan sebuah Perda makro yang juga mengatur bagaimana berkaitan dengan tenaga kerja asing juga dengan bagaimana metode penganggaran dan salah satunya juga tidak kalah krusialnya ada bagaimana mengenai ketahanan keluarga
“Kita tahu mungkin saat ini dengan adanya KUHP yang baru ini ada relevansi namun di sisi lain begitu undang-undang ini diundangkan produk hukum turunannya itu belum ada belum ada sehingga belum turun,”tegasnya
Ia juga menyebutkan apakah nanti Perda  ini pun akan ada pertentangan dengan aturan undang-undang tersebut kedepan mungkin kita akan adakan revisi
“Saya pikir tapi muatan-muatan lokal muatan-muatan umum di dalam Perda tersebut sebagaimana seharusnya dan juga mengacu kepada pola kebutuhan masyarakat kita yang berkaitan dengan tekanan keluarga dan lain sebagainya,”sebutnya
Kemudian Abang Herza mejelaska kawan-kawan di panitia khusus dan juga oleh OPD yang menjadi lebih sektor dari mana itu suatu hal yang juga harus disampaikan oleh fraksi-fraksi karena persetujuan Perda itu
“Seharusnya memang mekanismenya disetujui fraksi, disampaikan dan dibacakan lewat paripurna.  Perda tersebut seperti yang tadi awal saya sampaikan kenapa harus diparipurnakan di akhir tahun karena ini mengacu kepada bagaimana tolak ukur kinerja DPRD dan kedua memang itu dibutuhkan oleh masyarakatnya,”ungkapnya
Abang Herza juga memaparkan berkaitan dengan perda mengenai penganggarannya itu juga sangat dibutuhkan berkaitan dengan kita dihadapkan dengan Januari 2023 sudah mulai dianggaran baru yang memang contoh anggaran itu harus mengacu pada Perda tersebut
“Salah satunya, relevansinya sangat kuat, oleh karena itu DPRD melakukan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Badan Musyawarah yang telah di setujui bersama dan hari ini kita closing,”ujarnya
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang berharap penyelesaikan pekerjaan-pekerjaan atau PR ke depan kita berharap 2023 Pangkalpinang seperti slogannya Walikota Pangkalpinang akan semakin tersenyum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *