Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menggaungkan komitmen dan kesiapannya dalam rangka pemenuhan standar pelayanan publik menjelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik (P4) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat membuka kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (23/8/2022).
Dengan adanya pendampingan ini, Radmida berharap agar seluruh kelengkapan dokumen dan bukti kegiatan yang termasuk dalam mekanisme penilaian akan dapat terpenuhi.
“Hari ini masih asesmen pendampingan dari Ombudsman kepada lima Organisasi Perangkat Daearah (OPD) yang akan diberikan penilaian untuk kepatuhan dan pelayanan publik. Dengan asasmen ini kita tau kekurangannya dan kita lengkapi, kita penuhi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI di tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih berada di Zona Kuning dengan akumulasi penilaian yakni sebesar 73,14.
Dengan hasil tersebut, Radmida menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah kota masih perlu ditingkatkan sehingga hasil penilaian di tahun 2022 yang bersifat terbuka diharapkan semakin meningkat dan baik.






