Walikota Molen Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang Atas Tiga Raperda

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang pada rapat paripurna ke-22 masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (21/07/2021).

Adapun tiga raperda dimaksud yakni, Raperda tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang, dan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang.

Sebelumnya, Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga raperda tersebut yang diajukan kepada legislatif dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang pada 12 Juli 2021 lalu.

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fmfraksi-fraksi atas pemandangan umum raperda yang telah disampaikan,” kata Molen dalam sambutannya.

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, yakni, Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat, Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem, Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam pemandangan umum tersebut ada terdapat kesamaan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan-pertanyaan yang ada kesamaan tersebut kiranya atas jawaban tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban atas pertanyaan yang sama, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Molen.

Dia menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima semua saran dan masukan yang bersifat konstruktif atas tiga raperda yang telah diajukan.

“Selanjutnya terhadap pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, terkait dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini, sumber daya manusia (SDM) yang mengelola teknologi komunikasi dan informasi di setiap OPD cukup memadai, karena hampir di semua OPD mempunyai SDM yang memiliki latar belakang pendidikan IT ataupun yang menguasai IT sehingga mampu untuk melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi,” terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang sudah memiliki infrastruktur berupa pusat data yang cukup untuk digunakan 3 sampai dengan 4 tahun kedepan guna menampung data dan informasi secara elektronik.

“Namun transaksi atau akses layanan data tersebut perlu diamankan dengan membangun jaringan intra pemerintah atau jaringan tertutup. Ada 198 titik jaringan intra pemerintah dari lingkup Sekretariat, OPD, Inspektorat, Kelurahan, Puskesmas, UPT teknis termasuk sekolah yang sudah dipetakan. Untuk tahun 2022 sekitar kurang lebih 6096 Jaringan Intra Pemerintah sudah akan terkoneksi,” bebernya.

Selanjutnya, dijelaskan Molen, berkenaan dengan pencabutan kedua Perda, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga untuk kepastian hukum suatu produk hukum perlu dilakukan pencabutan perda. Disamping itu juga ke-2 perda tersebut sudah diatur kembali didalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman, dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030,” ulasnya.

Molen mengaku sependapat dengan argumentasi yang dibangun oleh masing-masing fraksi di dalam pemandangan umumnya, salah satunya adalah isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.

“Ahli hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum UGM, Oce Madril menyebutkan bahwa suatu perda layak dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan peraturan perundangundangan di atasnya, selain itu juga pencabutan perda dapat dilakukan apabila perda yang ada bersifat menghambat kegiatan investasi dan pembangunan,” paparnya.

“Selanjutnya Oce Madril menambahkan, bahwa terdapat perda yang tidak perlu dicabut meskipun tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi muncul dari aspirasi daerah maka tidak perlu dianulir. Contohnya : perda yang berhubungan dengan sejarah wilayah, walaupun perda yang mengatur hal tersebut tidak lagi relevan dengan era sekarang, namun memperlihatkan nilai-nilai dan perkembangan budaya daerah maka harus tetap dijaga,” timpalnya.

Selain itu, dikatakan dia, perda yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) juga dapat dicabut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Selain mencerminkan ke-10 asas tersebut, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

“Sejalan dengan hal tersebut, seperti yang dikemukakan oleh Bagir Manan (2004 : 59), dengan asas lex posterior derogate legi priori, ketentuan yang mengatur pencabutan suatu peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak begitu penting, karena secara hukum ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku. Tetapi telah terjadi kelaziman teknik perundang-undangan memuat ketentuan pencabutan sebagai suatu bentuk pencegahan kerancuan dan demi kepastian hukum,” jelasnya.

Penutup, Molen menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, dimana di dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap ketiga raperda yang diajukan ini dan selanjutnya dibahas pada rapat pansus di DPRD Kota Pangkalpinang. Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Demikian tanggapan kami atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Kota Pangkalpinang pada hari ini. Selanjutnya besar harapan kami kiranya ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan yang terhormat bersama-sama dengan eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *