Pandemi Corona, Jaksa Agung Tantang Kajati Se-Indonesia Sidang Via Online

Jakarta, Detakbabelnews -Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.

“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Bacaan Lainnya

Mendengar arahan dari Jaksa Agung dalam video conference tersebut, Krpala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Mukri, SH.,MH mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait. “Kami saat ini tengah merumuskan dan mengkoordinasikan dengan pihak pihak terkait, terutama pihak Rumah Tahanan (Rutan)”, Ungkap Mukri kepada FORUM.

Dalam kesempatan tersebut, Mukri menegaskan bahwa mohon doa dan dukungan semoga minggu depan ini sidang online sudah bisa dilaksanakan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Saya telah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan dan mereka mengaku sudah siap. Oleh karena itu Insal Allah pekan depan untuk sidang online bisa dilaksanakan”, Tutur Mukri

Hal serupa juga dilakukan oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi diwilayah lain, seperti Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta Masyhudi mengaku sudah menjadwalkan sidang melalui video conference. Hal itu bahkan, katanya, sudah dikoordinasikan kepada pengadilan dan lapas terkait pada Senin (30/3). “Kami sudah koordinasi dengan pengadilan dan lapas. Bahkan, kami sudah mendapat penetapan sidang melalui video conference dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” kata Masyhudi.

Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau Sudarwidadi mengatakan sidang melalui video conference sudah diterapkan pada kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin pada Rabu (18/3) di Pengadilan Negeri Karimun. Dia menjelaskan saat video conference berlangsung, terdakwa berada di rumah tahanan, sedangkan hakim di ruang sidang dan jaksa di kantor kejari.

Kendati demikian, Sudarwidadi menyebut perkara terdakwa sudah mendapat amar putusan inkrah atau bersifat final. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap),” katanya. ( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *