Mendiknas Nadiem Ubah Organisasi di Kemendikbud, Ini Struktur dan Fungsinya

Jakarta – Menteri Kebudayaan Nadiem Makarim melakukan sejumlah perombakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perombakan tersebut salah satunya terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud.

Perombakan yang sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan efisiensi jabatan di lingkungan kementerian. Selain itu, hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Ditjen Kebudayaan yang sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dikutip dari keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (10/1/2019), Ditjen Kebudayaan sendiri memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan. Dipimpin oleh Direktur Jenderal Hilmar Farid, Ditjen Kebudayaan memiliki fungsi yang secara garis besar akan bergerak dalam bidang pengelolaan kebudayaan, perfilman, pelestarian cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan.

Perubahan ini juga secara langsung merubah struktur dan nomenklatur yang ada di lingkungan Ditjen Kebudayaan menjadi lima direktorat, di antaranya:

  • Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
  • Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru
  • Direktorat Perlindungan Kebudayaan
  • Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
  • Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan

Perubahan struktur dan nomenklatur ini juga tertuang di dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (mb/detik)

Pos terkait