Kabag Ops Polres Pangkalpinang Pimpin Razia TI Ilegal di Alur Sungai Rangkui

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com — Tim gabungan TNI, Polri, Pol PP Kota Pangkalpinang, Pol PP Provinsi dan Instansi terkait kembali melakukan penertiban Tambang Ilegal (TI) Rajuk yang beraktivitas di Alur Das Sungai Rangkui Pangkalpinang, Rabu (26/06/19).

Razia kali ini dilakukan bukan hanya penertiban saja, melainkan langsung melakukan pemusnahan mesin tambang, ponton maupun sakan dengan langsung dilakukan pembakaran dilokasi aktivitas Tambang.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang selaku pimpinan dalam giat kali ini mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang bahwa Kota Pangkalpinang tidak ada kawasan pertambangan dan pelaku tambang ilegal juga telah melanggar Permen No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

” Tindakan ini dilakukan dikarenakan masyarakat disekitar lokasi merasa resah dengan adanya aktivitas tambang tersebut yang disinyalir pekerja tambang pada umumnya kebanyakan orang luar,” kata Kabag Ops Jadiman Sihotang.

Disampikan dirinya, bahwa lokasi awal penertiban tambang dilakukan di lokasi Pangkal Arang, kemudian dilanjutkan ke Air Mawar dan di daerah Ketapang.

“Ada tiga lokasi yang kita lakukan penertiban semuanya kita tertibkan dengan pembakaran peralatan tambang baik mesin, ponton maupun sakan,” ujarnya

Disinggung adakah oknum -oknum  yang bermain dibelakang aktivitas ilegal tersebut,  Dalam giat tersebut tidak ada ditemui adanya oknum oknum yang bermain,  saat dilakukan penertiban dilokasi pertambangan tidak sedang beraktivitas dan beberapa ponton terparkir dipinggir sungai.

Untuk kedepan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan berkelanjutan bersama tim gabungan akan selalu melakukan penertiban tambang ilegal yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, tolong bantu kami apabila ada penambang didaerahnya masing – masing di wilayah Pangkalpinang agar jangan melakukan penambangan lagi, hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang No 1Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Kota Pangkalpinang, karena wilayah Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan dan  Permen No 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS),” terangnya. ( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *