Pasirpadi Bay Telan Korban, Diduga Tenggelam Alif Bocah 8 Tahun Meninggal

Pangkalpinang,Detakbabelnews.com —
Tempat rekreasi Waterboom Pasirpadi Bay yang berlokasi di Kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Sabtu (8/5/2019) menelan korban seorang anak berusia 8 tahun.

Bocah korban, diketahui bernama Alif Bin Sahroni meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di salah satu kolam Waterboom Pasirpadi Bay, meskipun korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian terjadi saat Alif bersama keluarganya berwisata ke Pasirpadi Bay, kejadian naas terjadi, Alif tiba-tiba tenggelam di kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter. seharusnya anak-anak tidak boleh berenang di kolam dewasa, Diduga terjadi kelalaian dari pihak pengelola sehingga musibah bocah asal Toboali tersebut ini terjadi. Akan tetapi penyebab kematian korban masih dalam proses penyelidikan petugas.

Sementara, Manager Operasional Pasirpadi Bay, Adam Sidabutar terkait kejadian mengatakan, pihaknya sudah
melakukan tindakan sesuai ketentuan Standart Operasi Prosedur (SOP).

” Kejadian itu adalah musibah, pihaknya sudah berupaya mengambil tindakan penyelamatan, beberapa hari ini pengujungnya ramai sekali, tapi kami sudah melakukan tindakan pertolongan hingga bantuan dan pengurusan asuransi jiwa terhadap korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Hari Kartono ketika dikonfirmasi melalui Via telpon,  mengatakan Pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak korban, namun Polres langsung melakukan langkah penyelidikan atas tewasnya korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menduga korban tewas karena tenggelam. Mengenai dugaan kelalaian pengelola Pasirpadi bay, pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita telah memeriksa setidaknya empat ( 4 ) orang saksi termasuk petugas keamanan dan Managernya. Kita belum simpulkan apapun soal ada tidaknya kelalaian namun dugaan sementara korban tewas karena tenggelam,” kata AKP Hari Kartono. ( Prd ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *