Kasus Penarikan Kendaraan Oleh Pihak Mybank Finance Menuai Polemik


Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
Dugaan perampasan satu unit kendaraan roda empat atas nama Vio, Warga Perumnas Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang yang dilakukan pihak Mybank Finance berbuntut hukum.

Pasalnya, kejadian yang terjadi pada Rabu (30/1/2019) lalu, telah dilaporkan Kreditur atas nama Vio (27)Th ke Polsek Bukit Intan dengan No. R/03/I/2019/Sek Bk. Intan dan saat ini kasusnya sudah ditangani Polsek Bukit Intan.

Saat ditemui awak media dikediamanya (16/02/2019) Vio membenarkan bahwa mobil yang dirinya miliki telah ditarik oleh pihak Mybank Finance.

” Saya sesalkan, pada surat penyerahan penarikan mobil itu, dirinya tidak pernah menandatangani, justru yang menandatangani surat tersebut adalah salah satu pegawai bengkel ( Dy ) dengan dibubuhi stempel dari Bengkel tersebut,” terangnya.

Diceritakan Vio, awalnya mobil yang ia kendarai mengalami kecelakaan, kemudian atas petunjuk dari pihak ansurasi, mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbailki, dikarenakan mobil tersebut masih dalam tanggungan asuransi.

Di bengkel tersebut itulah, mobil saya di bawa oleh “Ag” dan” En” orang dari Mybank Finance, karena saya tidak merasa menandatangani surat penyerahan, maka saya tidak terima, atas arahan dari keluarga saya langsung laporkan MayBank Finance ke Polsek Bukit Intan, hari itu juga.

” Saya merasa heran  mobil saya ditarik dahulu dari Bengkel, setelah selang beberapa hari surat Sp 1dan Sp 2 dari  Mybank Finance saya terima itupun melaui jasa pengiriman, saat ini permasalahan ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara saya,” kata Vio lebih lanjut.

Sementara di tempat terpisah, Senin (25/02/2019), awak media mendatangi Kantor Mybank Finance untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut dan bertemu dengan Supervisor Collection Mybank Finance Pangkalpinang, Agung.

Menurut Agung, Laporan Kreditur ( Vio ) ke pihak Kepolisian terkait dugaan
perampasan oleh pihak Mybank Finance itu tidak benar, karena pada saat eksekusi mobil tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

” Kalau waktu penarikan dibengkel saya akui itu ada, dan surat penarikan unit tersebut juga ditandatangani oleh pihak bengkel, karena mobil itu milik kami,” terangnya.

Agung sampaikan, sebelum mobil yang berada di bengkel tersebut dilakukan  penarikan, pihak kami terlebih dahulu telah memberikan peringatan, melalui Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2, dan penarikan mobil itu sudah sesuai dengan prosedur dimana Surat Peringatan terhadap saudari Vio itu sendiri dikeluarkan oleh pihak Mybank Finance Pangkalpinang dan sebelumnya Kreditur  telah membuat surat peryataan.

Sementara terkait sertifikat fidusia, untuk Vio sudah ada tapi sertifikat Fidusia kepunyaan saudari Vio aslinya ada di Palembang sedangkan dalam penandatangan sertifikat fidusia Kreditur sudah memberikan kuasa ke Pihak Mybank Finance, karena kuasa itu diberikan saat penandatangan berkas dan surat menyurat lainnnya. ( Pwt ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *