Pengembalian Kerugian Negara Tipikor Pipa Merawang Rp 1,9 M, LSM Apresiasi Kinerja Kejati Babel

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
Adanya upaya pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp 1,9 miliar oleh para tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidanah korupsi (tipikor) proyek rehab Pipa Merawang tahun 2016 pagu Rp 4,7 miliar mendapat apresiasi dari LSM Pengiat Anti Korupsi.

DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKIP) 45 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diketaui M Aminds mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang telah bersusah-payah mencari bukti guna mengusut tuntas perkara kasus dugaan tipikor Pipa Merawang.

“Tentunya kita mengapresiasi kinerja Kejati Babel yang telah bersusah-payah mencari bukti hingga berhasil menyelamatkan kerugian uang Negara,” ujar Aminds ketika dimintai tanggapannya terkait upaya pengembalian kerugian uang negara dalam perkara kasus dugaan tipikor Pipa Merawang, Selasa (2/10/2018), di salah satu kedai kopi Pangkalpinang.

Dikatakan Aminds, perkara kasus dugaan tipikor Pipa Merawang yang terbilang cukup lama proses pengusutannya sempat membuat publik bertanya-tanya, kesannya perkara kasus itu, oleh Kejati Babel diambangkan namun berlanjut. “Ya, hal itu kini terbantahkan, terbukti kalau perkara kasus tipikor Pipa Merawang masih berlanjut,” katanya. Untuk itu dirinya berharap agar Kejati Babel segera melimpahkan perkara kasus tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya, di tempat terpisah Asri Nopri SH selaku kuasa hukum Pepen, salah satu tersangka yang sempat diwawancarai usai pengembalian kerugian negara mengatakan, siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Benar, tadi kami sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dan rencananya besok akan kembali lagi menyerahkan kekurangannya Rp 600 juta. Untuk proses hukum selanjutnya, selaku kuasa hukum mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Asri Nopri yang ditemui di kantor Kejati Babel.
Sementar Kepala Kejati Babel Aditya Warman membenarkan adanya pengembalian kerugian uang negara atas perkara kasus tipikor Pipa Merawang senilai Rp 1,9 miliar, dan hal tersebut menurutnya sudah menjadi kewajiban.  “Iya, itu kewajiban,” kata Aditya Warman singkat, Kamis (4/10), di kantornya. (Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *