UMP Babel Naik, Peringkat Empat Nasional

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, Senin (28/10/2019), telah menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2020, naik dari Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.023.
Kenaikan itu dihitung dengan rumusan yang mengacu pada angka inflasi Nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen.

Dengan penetapan naiknya UMP tahun 2020 tersebut, Gubernur Erzaldi  berharap agar kinerja, ataupun produktivitas pekerja semakin meningkat, sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi ke Bangka Belitung.

"Bangka Belitung ini aman, tidak pernah ada demo buruh, dengan tingkat inflasi yang stabil, saya optimis akan menarik minat investor yang tinggi untuk berinvestasi di Bangka Belitung," ujarnya.

Ia juga meminta pihak Disnaker Kepulauan Bangka Belitung agar dalam waktu dekat, dapat mengecek ke beberapa perusahaan, yang belum membayar BPJS ketenagakerjaan, maupun BPJS kesehatan para pekerjanya.

"Saya minta pihak Disnaker agar produktif untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang masih belum membayar BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan pekerjanya", tegas Gubernur.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan atau UMK tahun 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sebesar 8,51 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, UMP dan atau UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur ini, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang. ( red ). 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *