Terkait Perda Desa Wisata, DPRD Kunjungi Provinsi Sumsel

 PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jum’at (26/4).

Kunjungan tersebut dilakukan di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumsel dalam rangka membahas penyusunan Raperda Pengembangan Desa Wisata yang sedang dikaji DPRD Babel.

Ketua Pansus Ranto Sendu mengungkapkan, terdapat desa di Babel berpotensi untuk digarap menjadi desa wisata, sehingga dengan adanya perda sebagai payung hukum, maka diharapkan pengelola desa wisata mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Maka kehadiran kami untuk meminta masukan kriteria mana saja yang layak untuk dijadikan desa wisata,” ungkapnya.

Dengan adanya perda ini, menurut Ranto Sendu, ada kewenangan dan sinergitas yang jelas antara kabupaten dan provinsi untuk memberikan stimulan atau dorongan bagi desa tersebut.

Selain itu, Keberadaan perda tentang desa wisata, diharapkan dapat lebih mengembangkan potensi obyek wisata yang ada di desa-desa. Selain itu, obyek wisata desa dan pengelola yang belum aktif diharapkan dapat segera beroperasi dengan dilindungi oleh aturan hukum.

Saat pembahasan berlangsung, salah satu anggota Pansus, Mansah juga menuturkan, Babel memiliki banyak wisata alam yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni.

“Sehingga bagaimana Pemprov Sumsel membenahi mulai dari transportasi hingga promosi even wisata tahunan untuk mengedepankan Desa Wisata,” ungkapnya.

Hadir juga dalam rapat tersebut Anggota Tim Pansus lainnya, seperti Marsidi, Evi Junita, Dody Kusdian, Ferdiyansyah, Erwandi A Rani, Yoga Nursiwan, Dede Purnama, Edi Junaidi, Ariyanto dan Zarkani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *