Pangkalpinang, Detakbabelnews – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta DPRD Babel untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak para pekerja atau buruh yang dirugikan akibat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja .
Darusman, Ketua SPSI Babel menyebutkan setidaknya ada 68 pasal dalam Omnibus Law yang disinyalir kuat merugikan hak-hak buruh.
“Ada 68 pasal yang sebagian besar memang pasal itu terindikasi kuat merugikan buruh,” kata Darusman usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Babel di Ruang Banmus, Kamis (19/3).
Selain itu ia mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Kerja juga menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur perusahaan hanya boleh mengontrak tenaga kerja dalam batas waktu tertentu dan Pasal 151 terkait pemutusan hubungan kerja.
“Pasal-pasal itu adalah pasal yang prinsip, misalnya pasal 59 tentang status PKW dan PKWT, itu kotak dari Undang-Undang Tenaga Kerja karena itu menyangkut eksistensi kita, apakah kita pekerja organik atau pekerja harian lepas, itu penting bagi kita, di Pasal 59 itu protect ya,” terangnya.
“Kemudian Pasal 151 itu juga hilang, nah kalau pasal itu hilang, artinya apa yang terjadi, akhirnya ada hak absolut perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat digugat, istilahnya saya suka saya bayar, saya nggak suka, saya nggak bayar,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap, DPRD Babel dapat ikut memperjuangkan ke pemerintah pusat untuk menolak atau merevisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut.
“Kita mendatangi wakil rakyat ini bersama-sama, harapan kami, wakil rakyat juga ikut menolak atau merevisi pasal-pasal yang merugikan, kita apresiasi kepada DPRD Babel karena memberikan perhatian yang luar biasa, meskipun nanti seperti apa ending-nya, kita nggak tahu ya,” pungkasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Komisi IX DPR RI untuk menggelar rapat audiensi.
“Hanya harapan saya, (penolakan ini-red) jangan hanya di Babel, maka kita minta ke SPSI Babel agar SPSI-SPSI dari provinsi lain juga menyuarakan hal yang sama ke DPRD setempat karena ini kan permasalahan nasional,” ujar Didit.
babelnews – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta DPRD Babel untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak para pekerja atau buruh yang dirugikan akibat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ketua SPSI Babel, Darusman menyebutkan setidaknya ada 68 pasal dalam Omnibus Law yang disinyalir kuat merugikan hak-hak buruh.
“Ada 68 pasal yang sebagian besar memang pasal itu terindikasi kuat merugikan buruh,” kata Darusman usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Babel di Ruang Banmus, Kamis (19/3).
Selain itu ia mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Kerja juga menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur perusahaan hanya boleh mengontrak tenaga kerja dalam batas waktu tertentu dan Pasal 151 terkait pemutusan hubungan kerja.
“Pasal-pasal itu adalah pasal yang prinsip, misalnya pasal 59 tentang status PKW dan PKWT, itu kotak dari Undang-Undang Tenaga Kerja karena itu menyangkut eksistensi kita, apakah kita pekerja organik atau pekerja harian lepas, itu penting bagi kita, di Pasal 59 itu protect ya,” terangnya.
“Kemudian Pasal 151 itu juga hilang, nah kalau pasal itu hilang, artinya apa yang terjadi, akhirnya ada hak absolut perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat digugat, istilahnya saya suka saya bayar, saya nggak suka, saya nggak bayar,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap, DPRD Babel dapat ikut memperjuangkan ke pemerintah pusat untuk menolak atau merevisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut.
“Kita mendatangi wakil rakyat ini bersama-sama, harapan kami, wakil rakyat juga ikut menolak atau merevisi pasal-pasal yang merugikan, kita apresiasi kepada DPRD Babel karena memberikan perhatian yang luar biasa, meskipun nanti seperti apa ending-nya, kita nggak tahu ya,” pungkasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Komisi IX DPR RI untuk menggelar rapat audiensi.
“Hanya harapan saya, (penolakan ini-red) jangan hanya di Babel, maka kita minta ke SPSI Babel agar SPSI-SPSI dari provinsi lain juga menyuarakan hal yang sama ke DPRD setempat karena ini kan permasalahan nasional,” ujar Didit. ( Red *