Adapun Hasil dari giat tersebut yakni diamankan Pipa Paralon 13 (tiga belas) batang; Drum 3 (tiga) buah drum utuh dan 1(satu) buah drum yang telah terpotong setengah; Selang Monitor 70 (tujuh puluh) M, Selang tanah 8 (delapan) gulung, Selang Sepiral 10 (sepuluh) buah, Mesin robin + Pompa Tanah 13 (tiga belas) unit, Mesin robin 10 (sepuluh) unit, Alat Gulung Tali 2 (dua) unit, Ember Baskom 1 (satu) buah
Adapun untuk seluruh barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan dilaksanakanya penertiban terhadap Aktifitas Tambang Ilegal (TI) dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat coba-coba untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Kegiatan tersebut diikuti oleh
Camat Jebus A. Amir S.sos; Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh S.I.K; Kanit Patroli Polsek Jebus IPTU Chairul Anam;Babhinsa Jebus Serma Jumadi;
1 (satu) Peleton Satpol PP Kab. Bangka Barat; Babhinkamtibmas Ds. Sungai Buluh Briptu Dedi E; dan
30 (tiga puluh) personil Polsek Jebus; ( Red ).