Batam, Detakbabelnews.com – Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman 39 TKI Ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan terminal Ferry Batam Center.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 4 orang tersangka berinisial DH asal Aceh, E alias Pak Itam asal Padang, AS alias M, asal Pamekasan dan MW asal Bawean Jawa Timur.
“DH, Pak Itam dan AS berperan sebagai calo TKI Ilegal, sedangkan MW merupakan karyawan boarding di PT Duta Bahari Sentosa,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri,
Kompol Juleigtin Siahaan, saat konferensi pers ungkap kasus TKI Ilegal, Kamis, (7/2/2019).
Juleigtin mengungkap, penggagalan berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada pengiriman TKI Ilegal lewat pelabuhan Terminal Ferry Batam Center pada (6/2/2019) lalu.
” Hasil penyelidikan, polisi menemukan 4 unit mobil berisi para TKI Ilegal yang sudah siap-siap hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Keempat tersangka dan 39 TKI diamankan di pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam. 39 TKI ini tak memiliki izin atau visa bekerja di luar negeri,” bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya.
Sementara dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 6 juta, KTP, handphone, dan 17 paspor.
Kemudian dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, 17 paspor dan handphone serta 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone dari tangan MW alias W.
“Keempat pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Juleigtin. (Wafa).