Polda Kepri Laksanakan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan. Bertempat di Pendopo Polda Kepri, Selasa ( 18/02/19 ).
Konfres dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali S.IP M.H. serta awak media.
Kronologis kejadian, 17 Agustus 2018 tersangka berinisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya, 18 Agustus 2018 tersangka mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjung pinang, tersangka langsung mendekati suara keributan tersebut,
Saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya tersangka langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu
Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia.
Saat ini pelakuĀ disangkakan dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun. ( Ind )