Hal ini dikarenakan, perkara tersebut hingga kini penanganannya diduga jalan ditempat saja dan belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun telah sederet saksi yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy berdalih tim penyidik belum dapat menyimpulkan pihak yang mendekati untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan internet itu.
” KPA maupun PPK nya (Ahmad Subekti), sudah beberapa kali dimintai keterangan. yang terakhir kita mintai keterangan Kepala Dinas Kominfo sekarang, Pak Donald Tampubolon dan PPTK nya Pak Bayu,” sebut Leo Jimmy, Selasa (8/1/2019).
Penyidikan ini, lanjut Leo Jimmy merupakan usaha penyelidik untuk menemukan tindak pidananya dan masih jauh untuk membicarakan tersangka dalam hal ini, karena penyelidik pun belum menyimpulkan terhadap kegiatan penyelidikan ini, lihat dululah kesimpulan penyelidik bagaimana.