“Ini setiap tahun dilakukan oleh Baznas Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Baznas, karena hal ini memotivasi kita supaya lebih memahami dan menyadari bahwa harta yang sebagian kita miliki ada hak-hak yang wajib menerimanya,” ujar Mie Go, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
Mie Go menyebutkan Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural dan Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001.
“Dan tentunya tugas Baznas ini adalah mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah yang berhak untuk menerimanya. Saya secara pribadi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang memohon kesadaran dan kewajiban kepada kita semua untuk menyalurkan zakat kita”, tambah Mie Go.
Menurutnya tidak akan ada kekurangan ketika membagikan sebagian harta yang dimiliki, hal ini akan berlebih dan bertambah