Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda

PANGKALPINANG,DBN — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Pangkalpinang. Rabu (16/12/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Adapun ketiga Raperda yang diajukan terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinamg pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang.

Dalam hal ini, Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, yang diwakili oleh Wakil Walikota Pangkalpinang, M. Sopian, mengatakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan upaya dan langkah untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

“Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepadan masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dengan upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah,” ucap Sopian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN dan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkena telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan”.

Lanjut Sopian, dengan disahkannya ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *