Pansus Raperda DPRD Babel Ingin Undang-Undang Daerah Kepulauan Dipercepat

JAKARTA – Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, Dody Kusdian, mengatakan Undang-Undang Daerah Kepulauan harus segera dipercepat.

Karena pembangunan yang selama ini selalu terkonsentrasi pada daratan, juga dapat menyentuh wilayah laut untuk menjadi prioritas dalam pembangunan.

“Ini juga merupakan momen pemikiran bagi Bappenas, untuk provinsi-provinsi kepulauan jangan hanya ditekankan pada pembangunan yang ada di darat,” ungkap dia.

Apa gunanya kita namakan provinsi kepulauan kalau kemudian pembangunan di laut itu tidak kita jadikan prioritas, atau tidak menjadikannya sebagai indikator makro kita ke depannya,” tegasnya.

Hal ini menurut D0dy, perlu dijadikan pertimbangan dalam penyusunan RPJPN dan RPJPD 20 tahun ke depan sebagai tonggak pembangunan Negara umumnya dan provinsi kepulauan khususnya.

“Sehingga siapapun kepala daerah ke depannya dapat mengacu pada rencana pembangunan ini, dan mengembangkan potensi kelautan yang dimiliki oleh provinsi kepulauan,” kata dia.

Diharapkan dengan adanya pembangunan di sektor keluatan akan ada konektivitas antar pulau-pulau yang ada di Babel, sektor perikanannya pun menjadi maju dan potensi-potensi kelautan lainnya dapat juga dapat berkembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *