Jajaran Polres Belitung berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2019. Keempat orang tersebut diamankan dalam waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana dalam konferensi pers, Kamis (14/3/2019) mengatakan, empat orang tersebut adalah RS (34), HR (35), SD (34) dan AR (34) yang semuanya merupakan warga Tanjungpandan. Penyergapan diawali dengan penangkapan RS yang merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.
"Penangkapan tersangka kita lakukan pada Senin (4/3/2019) lalu saat RS akan melakukan transaksi narkoba. Dan kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," paparnya Kapolres AKBP Yudhis Wibisana
Sabu tersebut dibalut dengan kertas timah rokok warna silver dengan berat netto narkotika 0,22 gram. Selain itu juga 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang kertas sebanyak Rp 600 ribu terdiri dari 6 (enam) lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 (satu) unit handphone merek ASUS.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan melakukan interograsi terhadap RS. RS mengaku mendapat barang dari HR, berselang beberapa jam kemudian HR juga ikut diamankan Polres Belitung di rumahnya bersama SD.
Ditangan HR, polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sumbu dari bekas cotton bath, 1 (satu) buah bong berikut 2 (dua) pipetnya, 1 (satu) unit handphone merek OPPO dan 1 (satu) sepeda motor merek Honda PCX.
SD sendiri mengakui dirinya pernah menggunakan narkoba jenis ganja. Dari tangan SD polisi memdapatkan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto 1,57 gram, 1 (satu) buah kertas rokok dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia.
Polisi kembali mengintrogasi keduanya dan mendapatkan petunjuk keterlibatan AR. AR lalu ditangkap oleh jajaran Polres Belitung.
"Untuk pelaku RS disangkakan telah melakukan tindak pidana narkotika. Melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009," kata Yudhis Wibisana.
Sedangkan untuk pelaku HR dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini keempat tersangka tersebut berada di Mapolres Belitung guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk SD, pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku AR dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tandas kapolres. ( Prd ).