Mahfud Minta Hoax Berita Kasus Jiwasraya dan Asabri Disetop

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan proses hukum Jiwasraya dan Asabri masih terus berjalan. Mahfud minta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan Asabri tidak tendensius.

“Soal kasus Jiwasraya dan Asabri jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda (wartawan-red) tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax,” Kata Mahfud usai mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Mahfud menerangkan bila dalam dua kasus tersebut teridentifikasi masuk dalam pelanggaran hukum pidana, tidak bisa diputar dan dibelokkan ke hukum perdata. Sebab dalam ketentuan hukum pidana bila nantinya ditemukan ada unsur perdata tidak dapat dirubah.

“Silakan jalan. Baik Asabri maupun Jiwasraya. Dan di dalam hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri kalau sudah masuk ranah hukum pidana tentu tidak biasa dibelokkan ke perdata. Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh langkah keperdataan. Itu tidak boleh dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangan,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi Jiwasraya ada 55 ribu transaksi. Burhanuddin mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut harus diteliti transaksi tersebut.

“Tolong dimengerti dulu. Kami ini ya, ada transaksi saja 55.000 yang kami harus teliti,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin lantas meminta diberikan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya. Saat ini dia mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi.

“Itulah tenaga kami, itulah memang kami sedang fokus ke situ untuk saksi-saksi, tolonglah kasih waktu. Yakinlah saya akan sampaikan,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait