Kajati Babel : Penetapan Suranto Menjadi Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Kejati Babel) Aditia Warman SH MH mengungkapkan bahwa penetapan Suranto ( mantan Kepala Dinas ESMDM Prov.Babel) menjadi tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.

Hal itu dikatakan oleh Aditia Warman melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kep.Babel Roy Arland SH MH kepada wartawan Jum’at malam( 18/10/2019 ) menaggapi pernyataan Penasehat Hukum Lauren Harianja SH yang beredar dibeberapa media.

“Bahwa penetapan tersangka Suranto sudah sesuai prosedur, tidak ada yang di zalimi”, ungkap Roy melalui pesan Whats App (18/10).

Dikatakannya, dari hasil pengumpulan data-data dan pengumpulan keterangan, dari puldata dan pulbaket tersebut bahwa jaksa berkeyakinan tersangka memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan.

“Dari puldata dan pulbaket, jaksa berkeyakinan tersangka Suranto sudah memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan”, terang Roy kembali.

Pada berita sebelumnya diketahui, PH Suranto, Lauren melayangkan gugatan Praperadilan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PJU Solar Cell mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Sidang praperadilan itu sudah memasuki sidang ke Dua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (18/10/2019).

Sidang dipimpin Mejelis Hakim Iwan Gunawan, dihadiri empat orang Jaksa dan Penasehat Hukum (PH) tersangka, Suranto Wibowo, Lauren Harianja SH & Patner dan beberapa media yang hadir sebagai pemantau. ( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *