Gelar Rapat Pembahasan Temuan BPK RI, Walkot Molen : Pihak Ketiga Wajib Pikirkan Kepentingan Masyarakat

PANGKALPINANG, DETAKBABEL.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menggelar rapat pembahasan terkait temuan BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap Perjanjian Kerjasama Bangunan Guna Serah (PKS-BGS) antara Pemkot Pangkalpinang dengan pihak ketiga.

“Rapat ini menindaklanjuti dari temuan BPK RI perwakilan Bangka Belitung yang turun ke lapangan terkait BGS yang lalu, ada beberapa temuan yang harus kita sikapi supaya meluruskan BGS-BGS ini sesuai aturan kedepannya,” kata Molen kepada sejumlah awak media sesuai rapat di kantor walikota, Kamis (27/5/2021).

Molen menyebutkan, saat ini ada 12 BGS yang masih bekerjasama dengan Pemkot Pangkalpinang, sementara empat BGS lainnya sudah disetop atau tidak lagi melanjutkan kerjasama.

“12 BGS ini yang akan di-review dan adendum ulang secepatnya, saya rasa tujuan kita biar mereka nyaman dan kita juga nyaman,” ujarnya.

Molen berpesan agar pihak ketiga tetap mematuhi aturan dan turut memikirkan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai BGS-BGS ini nantinya ada permasalahan, sekarang yuk kita benahi, kita rapikan, biar ada rasa nyaman baik sekarang maupun dikemudian hari,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *