Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding

Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.

Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Romi menerima suap dari kedua orang tersebut. Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romi guna melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Mereka menganggap Romi mampu membantu. Terlebih, Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader PPP.

Haris berhasil mendapatkan jabatan yang didambakannya. Setelah itu, Muafaq lalu ingin Haris mempertemukannya dengan Romi. Muafaq bermaksud memberikan Rp50 juta kepada Romi.

Sejauh ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu selaku penyuap Romi.

Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK Pertimbangkan Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy atau Romi.

“Terkait dengan putusan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bilang akan pikir-pikir. Kita nanti akan mempelajari putusan dari hakim dan pertimbangan-pertimbangannya, untuk menentukan banding atau tidak,” kata Pelaksanatugas juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1) malam di Gedung KPK.

Romi divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam kasus suap di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Ali Fikri, salah satu putusan hakim yang menarik untuk dikaji adalah tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan yakni pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

“Majelis hakim punya dasar tidak dikabulkannya tuntutan itu, yakni dari putusan Mahkamah Konstitusi 2019, ini pertama kali hakim menggunakan pertimbangan mahkamah konstitusi tersebut, menarik karena keputusan terdahulu, kita selalu dikabulkan, karena memang belum ada putusan mahkamah konstitusi,” ujar dia.

Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait