Pangkalpinang, Detakbabelnews.com – Adityawarman mengaku terkejut mendapatkan surat pemecatan dari Bangka Pos melalui whatsapp (WA), yang dikirim Jumat (7/12/2018). Surat pemecatan sebagai karyawan tersebut ditandatangani Daryono, selaku Direktur PT Bangka Media Grafika.
Dalam surat pemecatan tersebut, disebutkan bahwa PT Bangka Media Grafika memberikan sanksi pemutusan kerja per tanggal 5 Desember 2018 kepada Adityawarman. Surat pemutusan hubungan kerja ini sendiri tertanggal 3 Desember 2018. Artinya surat ini dibuat 2 hari sebelum pemberlakuan pemutusan hubungan kerja. Dasar pemutusan hubungan kerja menggunakan Peraturan Perusahaan, bukan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"PHK tidak bisa berdasarkan peraturan perusahaan. PHK harus mengacu kepada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman.
Sementara itu, Adityawarman yang mendapatkan pemecatan melalui WA tersebut, mengaku akan memperkarakan Direktur Bangka Pos Daryono ke jalur hukum. Aditya merasa telah dizholimi oleh PHK sepihak yang dikirimkan melalui WA tersebut.
"Padahal saat ini kita baru pertama melakukan sidang tripatit. Belum ada kesepakatan apapun.
Dan dijadwalkan Senin tanggal 10 Desember 2018 nanti akan dilakukan sidang berikutnya," ujar Aditya yang juga anggota HPI Babel.
Untuk itu, Aditya merasa dilecehkan dengan cara kesewenangan pihak Bangka Pos yang diwakilkan oleh Daryono.
"Saya akan mengikuti jalur hukum yang ada. Saya tidak bisa menerima perilakuan seperti ini," tukas Aditya.
Sementara itu, Amrah Sakti Selaku mediator dari Disnaker Kota Pangkalpinang menyatakan pihaknya sedang menangani kasus ketenaga kerjaan ini dan sudah menjadwalkan sidang kedua Senin tanggal 10 Desember 2018.
Dikatakan Amrah, Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang akan terus mengawal kasus ini. Pihak Disnaker Kota Pangkalpinang akan meminta penjelasan Direktur Bangka Pos Daryono pada sidang kedua nanti,
"Kita baru mengalami kasus pemecatan seperti ini. Pemecatan ada prosesnya. Makanya kita akan meminta penjelasan direktur Bangka Pos," tukas Amrah.
Pada kempatan yang sama,
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman meminta perusahaan di Babel tidak semena-mena terhadap hak-hak karyawan.
"Dalam setiap permasalahan antara manajemen dan karyawan harus mengacu kepada UU no 13 tahun 2003. Perusahaan tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan UU ketenagkerjaan," ujar Darusman.
Soal hak-hak karyawan, Darusman yang saat ini membantu sengketa beberapa karyawan, menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa mengatur sendiri terhadap hak-hak karyawan. Menurut Darusman, hak-hak ekonomi karyawan sudah jelas diatur dalam UU ketenagakerjaan.
"Persoalan perusahaan memiliki peraturan perusahaan tidak masalah selama mengatur aturan kerja karyawan, tetapi jika sudah menyangkut hak gaji, ataupun pesangon jika karyawan diberhentikan, sudah ada aturannya dalam UU," papar Darusman.
Menurut Darusman, jika ada karyawan yang merasa dirugikan oleh peraturan perusahaan, bisa melaporkan lewat jalur hukum.
"Seperti yang dialami saudara Aditya, persoalan yang sekarang terjadi pada Aditya harus diselesaikan sesuai UU yang ada. Apalagi jika itu menyangkut hak pesangon jika dia diberhentikan, perusahaan tidak bisa mengatur sendiri sesuka hati," tegas Darusman.
Sementara itu Direktur PT BMG (Bangka Pos) Daryono yang dihubungi pewarta HPI melalui telepon tidak ada jawaban dan di kirim melalui pesan whatsapp belum dibalas hingga Jumat (7/12/2018) pukul 21.00 WIB.
Begitu juga Wakil Pemimpin Perusahaan Bangkapos Vivi ketika pewarta HPI Babel menghubungi pihak Bangkapos atas surat pemecatan tersebut melalui pesan whatsapp hingga pukul 21:00 WIB belum juga ada jawaban. (isk).