Perihal ini disampaikan langsung oleh Suranto Wibowo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat diminta tanggapannya terkait adanya usaha penggorengan timah di Bangka Belitung.
Menurutnya, sewaktu di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, tidak ada mekanisme perizinan tempat penggorengan Pasir Timah rumahan.
" Sebenarnya Penggorengan Pasir Timah tidak memiliki mekanisme perizinan, aktivitas penggorengan itu hanya ada di perusahaan smelter yakni fasilitas pengolahan hasil tambang," jelas Suranto Wibowo.
Sementara, Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD) Bangka Tengah dan Provinsi Babel, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas menyampaikannya belum pernah mengeluarkan surat izin Lingkungan Hidup.dan BLHD tidak pernah menerima surat permohonan pengajuan izin pengorengan Pasir Timah Rumahan tersebut.
Namun ironis, dari pantauan awak media di lapangan aktivitas pengorengan Pasir Timah Rumahan dipemukiman warga masih terus berlangsung seakan – akan ada dugaan mengindahkan aturan yang telah ada, seperti aktivitas pengorengan biji tumah di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah. ( Pwt ).