-Batam, Tentang hutang piutang anggota Polsek Galang berinisial Z dilaporkan oleh Aldi Chaniago pada tanggal (18/2/2020), dengan surat tanda laporan polisi nomor STLLP/15/II/2020/SKPT-Kepri. Perkara pasal 351dan atau 352 KUHP Pidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dengan adanya kejadian tersebut, bermula dari hutang-piutang. Saya diajak makan disalah satu tempat untuk berbincang mengenai hutang-piutang tersebut. Lalu saya diajak ke Barelang dengan memakai mobil bersama adik pelaku bernama Faisal, dengan itu mencari ditempat parkiran mobil tepatnya di Jembatan 4 Barelang.
Sebab tujuan tidak tahu berhentinya Jembatan 4 Barelang tersebut, begitu secara tiba-tiba langsung dipukuli, disiksa dan dalam kondisi diborgol. Saya diperas untuk memintai uang Rp.60.000.000, karena pelaku saudara Z padahal hutang saya hanya Rp.35.000.000,” kata Aldi Chaniago pada saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (24/02).
Adanya meminjam uang sebesar Rp.50.000.000, karena kurang yakin dengan uang segitu banyak. Jadi saya minta difoto oleh adik pelaku Z dan lalu dikirim kekakak Aldi melihat kondisi diborgol dan siksa. Maka dari itu kakak saya mentransfer uang tersebut Rp.50.000.000 dan ditambahkan dengan Rp.10.000.000,. Total Jumlah uang yang telah diberikan kepada Z keseluruhan sejumlah Rp.60.000.000. Ditempat kejadian itu harus diselesaikan, tepatnya (14/2) malam Jumat,” ungkapnya.
Bahkan sampai saat ini pihak Z tidak pernah menghubungi saya atas penganiayaan tersebut. Jika bila upaya jalur damai pun dilakukan oleh pihak korban, UU tetap berlaku atas penganiayaan dan hukum tetap berjalan sampai tuntas,”tuturnya. (toni simamara)