29 Januari 2018 lalu telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Air Samak. saat itu, Dono pengemudi Dhaihatsu Sigra nopol BN 1379 RB dengan sengaja menabrakkan kendaraanya tersebut ( mobil ) ke sepeda motor Honda CBR yang dikendarai Eko serta seorang penumpang perempuan bernama Nova.
Atas kejadian tersebut Nova meninggal dunia di tempat sedangkan eko dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bangka Barat.
Selang hampir satu tahun kemudian, pada tanggal 20 Januari 2019, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K berhasil mengamankan tersangka RS als Cali (47) di pondok, beralamat di Desa Air limau, Muntok, yang di duga sebagai pelaku dan ikut serta dalam pembunuhan tersebut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Cali, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pengembangan, didapati informasi bahwa rekan tersangka lainya atas nama DN pernah terlihat di Kecamatan Kelapa, Kemudian dilakukan pengecekan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat di back up oleh Polsek Kelapa, didapati informasi DN berada di Sungailiat, Bangka.
Setelah mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal SatReskrim Polres Bangka Barat di Back up Oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil menangkap tersangka di rumah keluarganya yang berada di Sungailiat.
” Kedua tersangka telah buron selama 1 tahun, kedua tersangka sempat bersembunyi di hutan beberapa bulan, menjadi pekerja Tambang Inkonvesional dan kedua tersangka selalu berpindah –pindah dalam satu tahun terakhir, kini, kedua tersangka telah kami amankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K, seizin Kapolres Bangka Barat saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Bangka Barat dalam kasus pelaku tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, Kamis ( 24/01/19 ). ( red ).