BP Batam Menerima Keluhan PT Satwa Adi Batam dalam Permasalahan Lahan di Sei Tamiang

Batam – Adanya edukasi permasalahan lahan Sei Temiang sekitar 70.000M2 Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 03 Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang. Dilakukan aktivitas pembangunan rumah kavling. Adapun melakukan kegiatan bangunan rumah kavling sejak kemarin dilokasi lahan Sei Temiang Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang. Status lahan itu belum ada kejelasan, tapi sudah berdirinya bangunan rumah kavling.

Perwakilan PT. Satwa Adi Batam manahor kamaleng, menjelaskan kita selaku perwakilan dari pihak Perusahaan atas permasalahan Lahan di Sei Temiang, agar dapat diselesaikan permasalahan Lahan Sei Temiang. Bahwa Lahan di Sei Temiang itu pemilik awalnya Perusahaan PT. Satwa Adi Batam yang sudah ada legalitas tersebut.

Berdasarkan kepemilikan lahan Sei Temiang sekitar 70.000M2 Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 03 Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang UWTO pada tanggal 27 Maret 1986 Sampai tanggal 26 Maret 2016, karena sebelum BP Batam itu masih Otoritas Batam. Bahkan sudah berdirinya rumah kecil dan tape kong di lahan Sei Temiang.

“Jadi legalitas diberikan Lahan tersebut, sejak 31 Maret 1986 diberikan alokasi lahan oleh Otorita Batam atau OB (kini BP Batam) untuk peruntukan peternakan unggas dan pertanian yang telah diberikan oleh BP Batam mengenai Lahan Sei Temiang, memang ada document legalitas nya,”ujar Manahor Kamaleng Sabtu (20/01/2020).

Kita sudah melakukan hearing didewan sebelumnya ada beberapa instansi terkait menghadiri hearing tersebut. Agar dapat mengetahui permasalahan lahan Sei Temiang dan dapat menyelesaikan juga permasalahan lahan Sei Temiang itu.

“BP Batam sudah menjelaskan kepada kita dengan Perusahaan PT. Satwa Adi Batam, sudah ada legalitas mengenai lahan Sei Temiang sekitar 7 hektar yang dimiliki Perusahaan PT. Satwa Adi Batam,”kata Manahor Kamaleng.

Memang mengenai lahan Sei Temiang itu UWTO sudah tidak aktif lagi masa berlakunya, bahkan kita sudah mengajukan permohonan untuk melakukan perpanjangan UWTO. Sebab masih dalam proses pengajuan perpanjangan UWTO kita ke BP Batam.

“Cuman yang jadi permasalahan lahan Sei Temiang tersebut oleh dari pihak PT. Sahabat Baru Kita selaku Pimpinan Perusahaan Hendrik dan seorang Figur Publik Angggota Dewan Kota Batam, yang mana sebagai persaingan sehat ke pihak perusahaan kita,”ucap Manahor.

Awalnya permasalahan lahan Sei Temiang itu, PT. Sahabat Baru Kita (SBK) selaku Pimpinan Perusahaan Hendrik menjualkan kepada PT. Batam Karya Jaya (BKJ) pemilik Perusahaan Fauzan selaku mantan Anggota Dewan Batam dengan atas penggusuran di Sei Lekop sekitar 280 Ini warga gusuran Sei Lengkop ke pihak Fauzan.

PT. Sahabat Baru Kita (SBK) telah terjadinya diperjualbelikan lahan Sei Temiang seharga Rp.16.000.000 perkavling, untuk bangunan rumah kavling. Tujuan perusahaan tersebut membantu warga gusuran Sei Lekop tapi terjadi diperjualbelikan dialokasi lahan tersebut.

Karena mereka ingin membantu kepada masyarakat penggusuran yang di Sei Lekop, seharusnya Perusahaan tersebut mengkaji dulu. Agar dapat tidak ada masalah dilahan Sei Temiang tersebut,”sebut Manahor.

Ini akan menjadi persaingan sehat kepada perusahaan kita, karena berdasarkan document lahan Sei Temiang PT. Sahabat Baru Kita (SBK) sudah ada pengajuan documentnya secara lisan tapi hanya surat pematangan lahan saja. Itu pun surat pematangan lahan tersebut sudah tidak berlaku lagi masa berlakunya.

Serta BP Batam pun sudah dikasih surat pemberhentian dalam pematangan lahan yang sudah dikelola bangunan Rumah kavling di lahan Sei Temiang tersebut. Berdasarkan surat dikasih oleh BP Batam sesuai dengan surat direktur pemanfaatan aset nomor; B/2096/A4.2/3/2016 tanggal 4 maret 2019 hal persetujuan pematangan lahan bahwa masa berlaku izinnya telah habis dan kantor pengelolaan BP Batam tidak dapat memperpanjang izin pematangan tersebut.

“Pada hal atas bangunan rumah kavling tersebut, sudah beroperasi kegiatannya sejak dari kemarin bahkan sudah habis masa berlaku pematangan lahannya masih juga berlanjut beroperasi kegiatan bangunan rumah kavling,”ungkap Manahor.

Kemarin Jumat (17/01/2020) semua pihak instansi dari Ditpam, Lurah Tanjung Riau, Babinsa, Polsek Sekupang, Tim Perusahaan PT. Satwa Adi Batam (SAB) dan Tim Perusahaan PT. Sahabat Baru Kita (SBK) merapatkan agar di lokasi lahan Sei Temiang dengan adanya bangunan rumah kavling segera dihentikan,”kata Manahor.

Pada hari Sabtu (20/01/2020) masih juga beraktivitas melakukan pembangunan rumah kavling di lokasi tersebut. Kita sempat kelokasi lahan Sei Temiang melihat aktivitas mereka dan aktivitas itu kita fotokan langsung. Tetap juga mereka melakukan aktivitas, pada hal dari pihak BP Batam sudah melakukan surat pemberhentian pembangunan rumah kavling dilahan Sei Temiang kepada PT. Sahabat Baru Kita (SBK),”terangnya.

Pada hal BP Batam sudah kasih titik terang untuk menyelesaikan permasalahan lahan Sei Temiang tersebut, agar pihak perusahaan mana yang akan mendapatkan alokasi lahan Sei Temiang itu. Hearing tersebut digelar Rabu (11/12/2019) dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto didampingi Anggota Tohap Erikson Pasaribu, Tan Ati, Harmidi Umar dan Siti Nurlailah. Serta perwakilan BP Batam dan perwakilan Pemerintah juga menghadiri dan kedua perusahaan menghadiri mewakili PT Satwa Adi Batam Abdul Manan Kari, dan mewakili PT Sahabat Baru Kita Hendrik.

“Jika pihak perusahaan PT. Satwa Adi Batam yang akan diserahkan oleh BP Batam dengan peruntukan pariwisata, kita akan segera membangunkan. Bahkan kita pun juga sudah konfirmasi lagi ke BP Batam, bila wisata tidak dibangunkan selain wisata Apakah bisa dibangunkan Perumahan. Atas konfirmasi kita telah dibalas, atas pembangunan perumahan diizinkan tapi jadikan perumahan menengah keatas,”disebutnya.

Berharap, kita sebagai perwakilan Perusahaan PT. Satwa Adi Batam dengan permasalahan lahan Sei Temiang, segera dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Supaya pembangunan rumah kavling tidak lagi beraktivitas, BP Batam segera meletakkan plang BP Batam dilahan Sei Temiang, aktivitas-aktivitas apa pun tidak lagi melakukan,” harapnya.(Toni Simamora)

Pos terkait