Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
BNNP Kepulauan Bangka Belitung menggelar Press Release hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, bertempat di Lobby Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel, Selasa, (16/07/19 )
Acara Press Release dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM,Toni Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Babel, Mulyono mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pihak Kepolisian , Bea Cukai, KSOP, Lembaga Pemasyarakatan, Keimigrasian serta para awak media.
Dalam pengungkapan kasus BNNP Bangka Belitung tersebut berhasil menangkap pelaku berinisial ET, usia 40 tahun dengan barang bukti 1 (satu) kardus yang berisi narkotika yang di duga shabu dengan berat kisaran 990 gram dan MA usia 24 tahun melalui Bandara Depati Amir dan Pelaku berinisial W, 33 tahun dan R usia 30 tahun di Pelabuhan Muntok.
Keberhasilan dan kesigapan BNPP dalam mengungkap tindak kejahatan narkoba yang masuk ke wilayah Bangka Belitung yang masuk melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang maupun Pelabuhan Laut Muntok mendapat apresiasi dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Babel, Toni Batubara.
" Kita sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNP menangkap para pelaku tindak kejahatan tersebut ," katanya.
Kemudian, Toni Batubara meminta agar tindakan tegas terus dilakukan bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Bangka Belitung dengan terus melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam mencegah masuknya barang terlarang tersebut ke Bangka Belitung.
" Dalam hal rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkoba akan kita lakukan bagi pemakai saja sedangkan untuk pengedar tindakan tegas sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku," katanya. ( Prd/red* ).