Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
Narkotika jenis sabu seberat 1027,39 gram dimusnahkan BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari pengungkapan dan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba sebagai simbol komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bangka Belitung.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Bangka Belitung, Selasa (25/02/19 ) yang dihadiri pihak Kepolisian, Kejaksaaan, Kehakiman, KSOP, Bea Cukai, BPOM, serta sejumlah Awal media cetak, elektronik, dan online di Bangka Belitung.
Sebelum pemusnahan Barang Bukti ( BB ), Sejumlah perwakilan yang hadir pada acara pemusnahan tersebut diberikan kesempatan secara bergiliran untuk melihat dan melakukan pengecekan secara langsung terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan.
Johan, mewakili Kepala BNNP Babel, Brigjend Pol Drs Nanang Hadiyanto menyampaikan kegiatan ini dapat dijadikan peyemangat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bangka Belitung.
” Pemusnahan ini merupakan amanat UU dan menjadi simbol untuk memerangi narkoba,” katanya.
Saat ini, Pemerintah telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, dan merupakan permasalahan yang sangat serius yang dapat mengancam kehidupan bernegara apabila tidak ditangani secara serius,
Karenanya, Permasalahan ini memaksa seluruh komponen bangsa untuk bangkit bersama dalam mengatasi permasalahan ini secara konfrensif melalui sebuah gerakan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba.
” Mengatasinya, perlu strategi penanganan, meliputi : Supply Redaktioan, Demand Redaktioan, serta HAM Redaktioan,” terang Johan.
Langka pengurangan suplai dapat dilakukan dengan melalui berbagai program pemberantasan, penegakan hukum secara keras dan tegas terhadap bandar dan pengedar sehingga dapat memutus mata rantai, mulai produsen sampai jaringan pengedar, selain dari upaya pencegahan dan rehabilitasi.