Opini : Apakah Putusan Verstek Relevan Terhadap Sengketa Waris?
Penulis : Kevin Samudera
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Pangkalpinang, Detakbabel.com – Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut. Dalam konteks pengadilan agama. Putusan verstek diberikan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Kehadiran tergugat adalah syarat untuk melanjutkan persidangan, tetapi jika tergugat tidak hadir, hakim dapat memutuskan perkara dengan putusan verstek. Adapun dalam hukum acara, putusan verstek diatur dalam pasal 125-129 HIR (Hukum Acara Perdata) dan pasal 149-153 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Pasal-pasal ini memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran penggugat atau tergugat. Dalam putusan ini dipastikan ditemukan konsekuensi Putusan Verstek, yaitu:
Jika gugatan penggugat terbukti dan berdasarkan hukum, putusan verstek dapat mengabulkan tuntutan penggugat.
Jika gugatan penggugat tidak terbukti atau bertentangan dengan hukum, putusan verstek menyatakan bahwa tuntutan penggugat tidak diterima.
Tergugat yang tidak puas dengan putusan verstek dapat mengajukan upaya hukum verzet untuk mengajukan pembelaan setelah putusan verstek diberikan.
Dalam praktik di pengadilan agama, masih ada perbedaan pendapat di kalangan praktisi hukum mengenai putusan verstek dalam perkara perceraian. Beberapa berpendapat bahwa putusan verstek dapat diberikan tanpa pembuktian terlebih dahulu, sementara yang lain berpendapat bahwa pembuktian tetap diperlukan sebelum putusan verstek. Jadi, putusan verstek memiliki dampak signifikan dalam proses peradilan agama, dan tergantung pada situasi dan konteksnya.
Pada sengketa waris, terkait putusan verstek perlu dilihat terkait putusan yang ditentukan oleh majelis hakim mengingat sengketa ini diperlukan kesepakatan antar dua pihak. Namun dari verstek bisa saja ditemukan ketimpangan dari putusan, walau dari pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet. Sengketa waris dapat melalui banyak metode hukum seperti mediasi yang merupakan upaya damai di luar peradilan, arbitrase yaitu penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak, dan perdamaian dalam penyelesaian sengketa.
Dikarenakan adanya dampak yang sudah pasti di dapatkan oleh pihak tergugat seperti :
Dampak Hukum:
Kekalahan Perkara: Tergugat dianggap mengakui semua dalil gugatan penggugat, sehingga berpotensi kalah perkara dan kehilangan haknya atas warisan.
Kehilangan Hak Mempertahankan Diri: Tergugat tidak memiliki kesempatan untuk membela diri di persidangan, sehingga argumentasi dan bukti-buktinya tidak dipertimbangkan hakim.
Batasan Upaya Hukum: Tergugat hanya memiliki satu kesempatan untuk menentang putusan verstek melalui verzet. Jika verzet ditolak, putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Eksekusi Putusan: Penggugat dapat langsung melakukan eksekusi putusan setelah putusan verstek berkekuatan hukum tetap, seperti menguasai harta warisan yang menjadi objek perkara.
Dampak Non-Hukum:
Kerugian Finansial: Tergugat dapat mengalami kerugian finansial akibat kehilangan haknya atas warisan, seperti kehilangan harta benda, uang, atau aset lainnya.
Reputasi Tercoreng: Putusan verstek dapat mencoreng reputasi tergugat, terutama jika dikaitkan dengan tuduhan yang mendasarinya, seperti perselisihan keluarga atau perebutan harta warisan.
Stres dan Kecemasan: Proses hukum yang rumit dan tekanan psikologis dari perkara waris dapat menyebabkan stres dan kecemasan bagi tergugat.
Adapun hal-hal diatas bisa dihilangkan atau tidak perlu dirasakan tergugat dengan menghilangkan upaya hukum verstek pada sengketa waris, dikarenakan waris merupakan hasil kesepakatan terkait barang atau harta. Dan selama tidak ditemukan kesepakatan maka tidak ditemukan pemilik atau pembagian waris yang sah, kecuali kedua nya sudah ditemukan kesepakatan. Karena putusan verstek pada sengketa waris pasti di gunakan upaya hukum verzet.