Mantan Buruh Pabrik di Pangkalpinang Nyolong Kendaraan Operasional, Rupanya Residivis Beraksi 2020

Mantan Buruh Pabrik di Pangkalpinang Nyolong Kendaraan Operasional, Rupanya Residivis Beraksi 2020
PANGKALPINANG, DETAKBABEL.COM – Sepak terjang RC alias AM (31), mantan buruh pabrik es di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang harus berakhir di kepolisian.

Pasalnya, warga Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang ini digulung Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (19/1/) lalu.

Dia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat dulunya dirinya pernah bekerja.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor ini.

“Ya, pelaku adalah mantan karyawan korban. Pelaku juga seorang residivis tahun 2020 kasus pencurian kekerasan di Palembang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Eks Penata Kehumasan Polri Madya TK III Divhumas Polri ini mengungkapkan bahwa dugaan pencurian ini berawal saat seorang karyawan pabrik es ingin keluar menggunakan sepeda motor operasional namun setibanya di parkiran gudang, motor tersebut sudah lenyap alias tak ada lagi.

“Salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik,” sebut Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Usai mengetahui motornya raib dicuri orang, korban bersama karyawannya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

“Setelah adanya laporan Polisi, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan korban,” ungkapnya.

“Pelaku diamankan pada Senin malam saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang,” sambungnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu. Motor curian itu selanjutnya dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga 2,8 juta rupiah.

“Jadi untuk melabui hasil curian, pelaku sempat melepaskan serta membuang plat motor itu untuk diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual seharga 2.8 juta rupiah,” sebut Agus..

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi hutang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ARB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *