Pangkalpinang,DETAKBABEL.COM – Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, pada 23 Oktober 2024 menjadi alarm keras bagi sektor industri tekstil Indonesia. Dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah perusahaan gagal memenuhi isi perjanjian homologasi yang sebelumnya disahkan dalam proses PKPU. Kejatuhan Sritex yang mempekerjakan lebih dari 50.000 orang ini tidak hanya berdampak pada sektor tenaga kerja, tetapi juga menjadi cermin ketidakmampuan industri tekstil nasional bertahan dari tekanan global, tingginya beban utang, serta ketidaksinkronan kebijakan impor dengan daya saing produksi domestik.
Salah satu faktor utama yang mempercepat kejatuhan Sritex adalah tekanan berat dari arus barang impor tekstil murah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sepanjang Januari–Oktober 2024, volume impor tekstil Indonesia mencapai 1,89 juta ton senilai USD 8,18 miliar, naik 22,85 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.. Sementara itu, ekspor tekstil Indonesia stagnan di angka 1,61 juta ton dengan nilai USD 9,85 miliar, menandakan ketidakseimbangan struktur industri dan lemahnya daya saing produk dalam negeri di pasar global. Fenomena ini semakin membuktikan bahwa tanpa adanya proteksi dan kebijakan selektif terhadap barang impor, industri tekstil nasional akan semakin tergerus.
Tekanan tersebut diperparah oleh beban utang Sritex yang mencapai USD 1,6 miliar (sekitar Rp 24,66 triliun). Strategi ekspansi besar-besaran pasca-IPO tanpa analisis risiko pasar global yang memadai membuat perusahaan terjebak dalam likuiditas yang rapuh, terlebih di tengah penurunan permintaan global pasca-pandemi Covid-19). Kondisi ini menciptakan situasi di mana Sritex tidak mampu bertahan menghadapi gempuran produk impor berbiaya rendah, terutama dari Tiongkok, di mana biaya produksinya jauh lebih murah daripada di Indonesia.. Tak heran bila banyak pengamat menganggap kasus Sritex sebagai “korban” dari liberalisasi impor yang kurang mempertimbangkan daya saing industri domestik.
Kebijakan pemerintah yang melonggarkan syarat impor tekstil melalui Permendag No. 8 Tahun 2024 juga menjadi sorotan penting. Peraturan ini menghapus kewajiban adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT) tertentu, sehingga barang-barang impor dapat masuk lebih mudah tanpa kontrol kualitas dan kebutuhan pasar domestik yang ketat. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkritik keras kebijakan ini karena dikhawatirkan akan mempercepat gelombang penutupan pabrik-pabrik tekstil nasional dan mendorong terjadinya deindustrialisasi. Deindustrialisasi dapat digambarkan sebagai suatu kondisi dimana industri tidak dapat lagi berperan sebagai basis pendorong utama perekonomian suatu negara atau dengan kata lain kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional terus mengalami penurunan.
Memperhatikan data BPS terbaru, pada tahun 2024 Indonesia tercatat mengimpor 2,19 juta ton tekstil dengan nilai USD 8,94 miliar, naik 12 % secara volume dibandingkan tahun 2023 . Ironisnya, kendati ada sedikit penurunan impor dari Tiongkok secara month to month sebesar 36,6 % atau 141,1 juta US Dollars di banding januari 2025, volume keseluruhan impor tetap tinggi mencapai 606,8 juta dolar AS pada Februari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap produk luar negeri tetap belum terkendali. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia yang hanya mampu tumbuh 2,64 % secara tahunan pada triwulan I 2024, jauh di bawah target pertumbuhan yang ideal.
Risiko deindustrialisasi semakin nyata apabila melihat neraca perdagangan sektor tekstil. Walaupun ekspor TPT mengalami sedikit kenaikan menjadi USD 1,02 miliar pada Februari 2025, namun defisit perdagangan kumulatif tetap mengintai karena pertumbuhan ekspor yang tidak sebanding dengan lonjakan impo. Jika tidak segera diatasi, situasi ini bisa mendorong Indonesia bertransformasi dari negara produsen menjadi sekadar negara pedagang tekstil. Kehilangan kapasitas produksi akibat kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar seperti Sritex berpotensi memperlemah struktur ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Untuk itu, perlu adanya revisi mendesak terhadap Permendag No. 8 Tahun 2024 dengan mengembalikan ketentuan wajib pertek untuk impor tekstil, guna mengontrol kualitas dan kuantitas barang yang masuk. Selain itu, perlu penguatan implementasi Rencana Definitif Kebutuhan Impor (RDPI) sebagaimana diatur dalam Permendag No. 70 Tahun 2022, sehingga volume impor dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil sektor industri tekstil nasional). Di sisi lain, aktivasi instrumen perdagangan internasional seperti safeguard measures dan antidumping duties harus segera dilakukan jika ditemukan adanya lonjakan impor yang mengancam eksistensi industri domestik.
Upaya proteksi ini harus dibarengi dengan pemberian insentif fiskal, seperti tax holiday dan keringanan PPN untuk industri tekstil, serta fasilitasi pembiayaan modernisasi mesin agar ongkos produksi dalam negeri bisa ditekan dan lebih kompetitif. Pemerintah juga harus mendorong kemitraan riset dan pengembangan (R&D) antara sektor industri dan lembaga penelitian untuk menghasilkan inovasi produk berbahan baku lokal yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Seluruh upaya ini perlu diletakkan dalam kerangka hukum nasional yang jelas, di antaranya merujuk pada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan perlindungan terhadap produk dalam negeri, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menggariskan pentingnya penguatan daya saing industri nasional. Selain itu, PP No. 29 Tahun 2016 tentang Pengembangan Industri juga memberikan dasar hukum dalam pemberian fasilitas dan insentif kepada sektor strategis, termasuk industri tekstil.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta di atas, jelas bahwa kejatuhan Sritex bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari masalah struktural yang lebih besar yang mengancam sektor manufaktur Indonesia. Penyelarasan antara regulasi impor dan penguatan daya saing produksi domestik adalah sebuah keharusan mutlak. Tanpa langkah cepat dan komprehensif, Indonesia akan menghadapi risiko deindustrialisasi yang lebih luas, melemahkan pilar ekonomi nasional di masa depan.
Opini : Doni Harianto
Universitas Bangka Belitung S1 Fakultas Hukum/Ilmu Hukum







