Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengadakan rapat koordinasi Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP) Kota Pangkalpinang di ruang pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Kamis (26/9/2024).
Rapat ditujukan untuk melakukan koordinasi penyediaan lahan pemakaman melalui kemitraan pengembang perumahan (Silahan Kembang) dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Belly Jawari menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini sedang menyusun peraturan kepala daerah tentang mekanisme pembayaran penyediaan dana lahan pemakaman bagi para pengembang perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Di dalam Perda nomor 3 tahun 2020 kita ketahui bersama dan juga peraturan-peraturan di atasnya keterkaitan dengan salah satunya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman. Kebutuhan sebagai sarana pemakaman sebagai salah satu kelengkapan harus dipenuhi di perumahan dan kawasan permukiman, ” ungkapnya.
Belly mengungkapkan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan pasal 36 bahwa kewajiban pengembang perumahan menyediakan dana sebesar 2 persen didapatkan dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP).






