Penegakan Perda AKB Harus Tetap Humanis

Pangkalpinang, DETAKBABEL.COM – Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 kembali disebarluaskan dalam rangka memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari – hari.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Ustad Dede Purnama Alzulami dan Kasi Bina Tibum dan Ketentraman Masyarakat Kota Pangkalpinang, M. Fajri Alzulami bertindak sebagai nara sumber dalam agenda penyebarluasan kali ini, di Hotel Orsela Pangkalpinang. Kamis (09/09/2021).
Dalam imbaunnya, Ustad Dede sapaan akrab Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan, bahwa masyarakat bangka belitung pada umumnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan dan menggunakan masker.
“Kita selalu mengimbau dalam kegiatan apapun dan dalam kehidupan kita sehari – hari terutama kita harus menjalankan protokol kesehatan, baik bermasker, menjaga jarak, meningkatkan imun,”pesannya di hadapan tamu undangan.
Kehadiran perda ini, sambungnya sebagai bukti cinta dan kasih sayang pemerintah terhadap masyarakat. Muatan aturan di dalamnya bersifat mengikat namun bukan bertujuan untuk mencari kesalahan tetapi untuk melindungi masyarakat itu sendiri.
“Maka penerapan perda disarankan lebih humanis dan mengakomodir semua pihak, pendekatannya pun tidak dengan kekerasan,”terangnya.
Dalam momentum itu pun, Kasi Bina Tibum dan Ketentraman Masyarakat Kota Pangkalpinang, M. Fajri Alzulami turut menyampaikan urgensi dari pada Perda di atas.
Dia merincikan bahwa turunan dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu pun telah ditindaklanjuti oleh Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 49 Tahun 2020 tantang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19 Di Kota Pangkalpinang.
“Tindaklanjut dari Perwako ini, kita dari jajaran satpol pp bersama dengan TNI dan Polisi turun ke lapangan hampir tiap hari dan malam, supaya prokes kita jangan sampai longgar,”sampainya.
Jauh sebelum diterapkan, pihaknya telah mensosialisasikan Perwako tersebut kepada masyarakat kota pangkalpinang lebih awal. Demi kepastian hukum Perwako dimaksud pun tetap memberlakukan sanksi – sanksi bagi tiap pelanggar prokes.
Namun dalam pemberian sanksi itu, dijelasnya harus melewati beberapa tahap sanksi, terutama sanksi teguran lisan, dilanjutkan dengan sanksi teguran tertulis, sanksi sosial dan selanjutnya sanksi administrasi. Tahapan yang tersusun sistematis itu sebagai bukti bahwa perwako itu menggunakan pendekatan humanis.
“Misalnya sanksi sosial, bagi pelanggar prokes disuruh menyapu, kalau sanksi administrasi bagi pelanggar perorangan diberlakukan Rp 250ribu, kalau bagi pengusaha sanksi administrasinya sampai Rp 25juta,”tuturnya.
Sumber : Publikasi Setwan 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *